BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

LP2B Majalengka Disepakati, Pemkab Buka Ruang Investasi Tanpa Abaikan Ketahanan Pangan



  MAJALENGKA -Pemerintah Kabupaten Majalengka terus mematangkan langkah strategis dalam menata ruang daerah dengan tetap menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan, perlindungan lahan pertanian, investasi, serta percepatan pembangunan infrastruktur publik.

Salah satu langkah penting yang tengah dilakukan Pemkab Majalengka adalah penyesuaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta pengalokasian Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi tanpa mengabaikan keberadaan lahan pertanian produktif.

Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, hasil koordinasi dengan pemerintah pusat menghasilkan kesepakatan penting terkait proporsi LP2B di Kabupaten Majalengka.

Dari total Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Majalengka yang mencapai sekitar 50.412 hektare, sebelumnya terdapat arahan agar penetapan LP2B mencapai 87 persen.

Menurut Eman, angka tersebut perlu diperhitungkan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan perkembangan wilayah.

"Kalau hitung-hitungan 87 persen diberlakukan per kabupaten, Majalengka tidak akan bisa maju dan investasi akan terkunci. Kami berjuang melakukan negosiasi agar kalkulasinya berbasis agregat provinsi," ujar Eman, Kamis (24/9/2026).

Hasil pembahasan tersebut, lanjutnya, menghasilkan kesepakatan bahwa batas LP2B Kabupaten Majalengka menjadi sekitar 80,86 persen atau sekitar 40.800 hektare.

"Alhamdulillah, batas LP2B Majalengka disepakati turun menjadi 80,86 persen. Ini memberikan ruang yang cukup bagi investor untuk masuk, tetapi tetap menjaga lahan pertanian yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan," katanya.

Eman menegaskan, penyesuaian LP2B bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan sektor pertanian. Sebaliknya, lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan akan tetap dijaga agar tidak mudah beralih fungsi.

Pemkab Majalengka selanjutnya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai LP2B untuk diajukan kepada Kementerian ATR/BPN dalam proses Integrasi Substansi (Insek), sebelum selanjutnya dibahas bersama DPRD Kabupaten Majalengka.

DKP3: Lahan Produktif Tetap Harus Dilindungi. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan penetapan LP2B menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian produktif di Kabupaten Majalengka.

Menurutnya, pembangunan dan investasi memang dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian daerah, namun keberadaan lahan pertanian sebagai sumber produksi pangan juga harus tetap dijaga.

"Prinsipnya, kami dari DKP3 tetap berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif. LP2B ini justru menjadi instrumen perlindungan agar lahan yang sudah ditetapkan benar-benar dipertahankan untuk kepentingan ketahanan pangan," ujar Gatot.

Ia menjelaskan, penyesuaian persentase LP2B tidak dapat dimaknai sebagai pembukaan ruang untuk mengalihfungsikan seluruh lahan pertanian. Penetapan tersebut tetap melalui proses pemetaan dan kajian dengan mempertimbangkan kondisi lahan, produktivitas, jaringan irigasi, serta kepentingan pangan daerah.

"Jadi bukan berarti dengan adanya penyesuaian ini seluruh lahan pertanian bisa dialihfungsikan. Ada lahan-lahan yang memang harus kita pertahankan karena memiliki produktivitas tinggi dan menjadi penopang produksi pangan Majalengka," jelasnya.

Gatot menambahkan, DKP3 akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam memastikan kebijakan tata ruang berjalan seimbang antara kebutuhan pembangunan dengan perlindungan sektor pertanian.

"Kami akan terus melakukan pendataan, pemetaan dan pengawasan bersama. Harapannya, pembangunan bisa berjalan, investasi masuk, tetapi ketahanan pangan dan keberadaan petani tetap terlindungi," katanya.

7.000 Hektare Disiapkan untuk Kawasan Peruntukan Industri. Di sisi lain, Pemkab Majalengka juga melakukan penataan terhadap kawasan industri melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sekitar 7.000 hektare ruang dialokasikan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Langkah ini antara lain untuk memberikan kepastian tata ruang bagi industri eksisting yang selama ini telah beroperasi di sejumlah wilayah Majalengka.

Sejumlah industri tersebut berada di sepanjang jalur jalan nasional, mulai dari Jatiwangi, Ligung, Sumberjaya hingga Kadipaten.

Penataan ini dinilai penting karena keberadaan kawasan industri resmi berkaitan dengan kepastian hukum kegiatan usaha, termasuk aktivitas ekspor dan impor.

"Kami ingin ada jaminan kepastian hukum dan tata ruang yang tertib. Semua industri eksisting kita wadahi agar aktivitas ekspor-impor mereka tidak terganggu, namun pengembangan daerah tetap tertata rapi dan tidak acak-acakan," tegas Eman.

Alokasi KPI tersebut juga melengkapi sejumlah kawasan industri yang telah berkembang di Kabupaten Majalengka, di antaranya Kawasan Industri Kertajati-Jatitujuh, Kawasan Kertajati Industrial Modern (KIM), serta Kawasan Industri Kertajati-Kadipaten.

Pemkab Majalengka berharap penataan tersebut dapat menciptakan kepastian investasi sekaligus mencegah perkembangan kawasan industri yang tidak terkendali.

(Uung)

Banner

Post A Comment: