BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polisi Pati Ungkap Kasus Pria Tewas Ditusuk di Kos, Motifnya Cemburu

 


  Polresta Pati. Polda Jateng - Seorang pria berinisial A.K.A. tewas setelah ditusuk menggunakan pisau lipat di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Polisi menetapkan E.E. alias K. (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers di Aula Sanika Satwada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026) pukul 10.00 WIB.

"Untuk kasus ini, kejadian berlangsung di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Tayu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan kemudian meninggal dunia," kata Kompol Dika.

Kompol Dika menjelaskan kejadian bermula saat tersangka berangkat dari rumahnya di wilayah Guntur, Demak, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka datang ke kos istrinya, V.D., dengan maksud menjemput istrinya untuk diajak pulang.

"Saat tiba sekitar pukul 03.55 WIB, tersangka mengetuk pintu kamar istrinya. Setelah pintu dibuka, tersangka masuk karena hendak buang air kecil. Saat masuk ke kamar mandi, tersangka mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya," ujarnya.

Laki-laki tersebut kemudian diketahui merupakan korban A.K.A. Tersangka lantas menanyakan keberadaan korban yang berada di kamar kos istrinya. Situasi kemudian memanas hingga tersangka mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur.

"Istri tersangka sebenarnya sempat berusaha menengahi dan meminta supaya tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Namun tersangka kemudian menusukkan pisau lipat tersebut satu kali ke paha kiri bagian depan korban," jelas Kompol Dika.

Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah. Setelah kejadian, tersangka meminta pertolongan dan membawa korban bersama istrinya menuju Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu menggunakan sepeda motor.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun setelah sampai di rumah sakit, korban kemudian diketahui sudah tidak bernyawa," katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau lipat stainless steel dengan panjang sekitar 25 sentimeter bergagang kayu yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.

Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah flash drive yang berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti yang digunakan penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa.

"Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga memperoleh rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam mengungkap rangkaian kejadian tersebut," ungkap Dika.

Dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya A.B. selaku saksi pelapor sekaligus pemilik kos, V.D. yang merupakan istri tersangka, serta sejumlah saksi lainnya.

"Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecewa tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih terus mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti," tutur Kompol Dika.

Atas perbuatannya, E.E. alias K. dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 #Humas Resta Pati.

(Asih Mintarsih)

Banner

Post A Comment: