BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal, Tersangka Ditahan

 


  Polda Jateng. Polresta Banyumas — Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menetapkan seorang pria berinisial RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gerilya Timur, wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 03.00 wib. Korban diketahui berinisial SHAP, seorang pelajar berusia 14 tahun asal Kecamatan Kembaran, Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut keterangan, awalnya, pada hari Jumat tanggal 4 September 2026 korban sekira pukul 21.00 wib pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Fit X warna Hitam, kemudian sempat  pulang pada hari Sabtu tanggal 5 September 2026 sekira pukul 01.00 wib dan pamit kepada orang tua korban untuk keluar main lagi, sekira pukul 02.00 wib saat itu korban masih ada di depan rumah dan mainan HP namun setelah itu orang tua korban tidur dan tidak tahu korban keluar bersama siapa. Kemudian pada hari Sabtu sekira pukul 05.00 wib orang tua korban dibangunkan oleh tetangganya yaitu saksi SW , dan melihat korban terlentang di atah tanah depan rumah.

Kondisi korban selanjutnya memburuk. Sekitar pukul 09.30 wib, korban disebut sudah tidak sadarkan diri. Keluarga juga menemukan sejumlah tanda luka pada tubuh korban, di antaranya lebam pada lengan dan tengkuk serta luka pada bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia. Korban selanjutnya dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka RM alias U diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian. Petugas juga mengamankan satu bilah balok kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka korban," ungkap Kapolresta.

Kapolresta Banyumas menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta mengumpulkan alat bukti lain guna mengungkap perkara tersebut secara utuh.

"Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan acaman pidana penjara lima belas tahun.

 #PID Presisi Humas Polresta Banyumas.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: