BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tegas Berantas Premanisme Jalanan, Kapolres Kendal Pastikan Tidak Ada Ruang Bagi Aksi "Kreak"


  Polres Kendal. Polda Jateng — Kepolisian Resor Kendal menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan atau yang kerap meresahkan warga dengan sebutan "Kreak". Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja dengan mengungkap dua kasus kepemilikan senjata tajam ilegal berukuran fantastis di wilayah Cepiring dan Kaliwungu.

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi kelompok-kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kendal.

"Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi 'Kreak' maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal. Kami akan tindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam dan berniat membuat kekacauan," tegas AKBP Ratna.

Dalam pengungkapan ini, Polres Kendal menahan sejumlah tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari dua kejadian dan lokasi yang berbeda.

Kejadian pertama terungkap pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Bermula dari laporan warga kepada Polsek Cepiring yang tengah melakukan patroli UKL, didapati adanya aksi saling tantang antara kelompok gengster Team @slonong melawan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_. Mengetahui kehadiran warga dan petugas kepolisian, para pelaku panik dan melarikan diri, namun tiga orang remaja berhasil diamankan beserta barang bukti.

Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata tajam. Keduanya adalah NF (18), warga Desa Cepiring yang ditetapkan sebagai Tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Kendal, serta MR (17) yang masih berstatus sebagai pelajar kelas XII dan diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian dari kejadian ini meliputi satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 100 cm, satu bilah corbek sepanjang 140 cm, serta dua unit ponsel pintar yakni iPhone berwarna ungu dan Oppo berwarna perak. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, yaitu Honda Vario bernopol H-4634-AGD dan Honda PCX bernopol H-3471-CHD, beserta sejumlah pakaian seperti jaket hoodie, kaos, dan celana hitam.

Kasus kedua merupakan hasil kecermatan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal dalam melakukan patroli siber di media sosial. Pada Minggu, 6 September 2026, petugas mendeteksi adanya provokasi tawuran antara akun Instagram wartan.boyss165 yang menantang kelompok original.team.selatan22kdl. Kedua kelompok ini bersepakat untuk bertemu dan melakukan aksi kekerasan di area Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran. Melalui proses profiling yang intensif terhadap unggahan kedua akun tersebut, Satreskrim Polres Kendal berhasil mengidentifikasi dan meringkus para pemuda yang terbukti membawa senjata tajam mematikan berukuran ekstrem.

Ketiga pemuda yang kini telah ditahan di Rutan Polres Kendal sebagai tersangka dalam kasus ini adalah AA (18) yang merupakan karyawan swasta asal Krajankulon, ME (18) seorang pelajar asal Plantaran, dan MF (19) yang juga merupakan karyawan swasta asal Krajankulon, Kaliwungu.

Dari tangan para tersangka di wilayah Kaliwungu, polisi berhasil menyita 6 buah senjata tajam dengan ukuran yang sangat membahayakan, diantaranya satu bilah celurit besi sepanjang kurang lebih 2 meter (200 cm), satu bilah celurit besi sepanjang 180 cm, dan satu bilah corbek besi sepanjang 150 cm serta beberapa senjata tajam lainnya. Petugas juga turut menyita berbagai pakaian yang dikenakan para tersangka sebagai barang bukti, di antaranya jaket hoodie berwarna kuning, jaket hitam, serta sejumlah kaos dan celana jeans.

Atas perbuatannya, para tersangka dari kedua kejadian tersebut dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Saat ini, Satreskrim Polres Kendal tengah merampungkan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan penyidikan hingga tuntas ke meja hijau.

Menutup keterangannya, AKBP Ratna Quratul Ainy mengimbau keras kepada para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya.

"Mayoritas pelaku yang kami amankan adalah pemuda belasan tahun, bahkan beberapa masih berstatus pelajar. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Kendal, tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda, terutama di atas jam 10 malam. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena ikut-ikutan aksi 'Kreak' yang berujung pada jeruji besi. Polres Kendal akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan wilayah kita aman, nyaman, dan kondusif," tutupnya.

(Firda Asih)

Banner
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Post A Comment: