BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Video Viral Ambulans Terhalang Mobil Listrik di Solo, Polresta Surakarta Berikan Tilang


  Polresta Surakarta – Polda Jateng - Polresta Surakarta menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan sebuah mobil listrik BYD Sealion 7 diduga menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien kritis di Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Surakarta AKP Kurniawan Triatmaja membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 09.12 WIB. Saat itu, mobil ambulans relawan Saber bernomor polisi AD 805 HM yang dikemudikan Wirawan, warga Gatak, Sukoharjo, berangkat dari Blimbing, Sukoharjo, membawa seorang pasien lansia dalam kondisi kritis menuju RSUD dr. Moewardi Solo.

Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Kota Surakarta, ambulans tersebut bertemu dengan mobil listrik BYD Sealion 7 warna putih bernomor polisi AD 1627 ZO yang berada di depannya. Kendaraan tersebut dikemudikan Soeharso (79), warga Grogol, Sukoharjo.

"Ambulans sudah membunyikan sirene dan klakson berulang kali untuk meminta jalan. Namun, kendaraan di depannya diduga tetap menghalangi laju ambulans. Kejadian tersebut kemudian terekam kamera dasbor ambulans," ujar AKP Kurniawan, Selasa (22/9/2026).

Video kejadian tersebut selanjutnya beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Menindaklanjuti kejadian itu, Sat Lantas Polresta Surakarta meminta keterangan dari pengemudi mobil BYD Sealion 7. Soeharso mengakui bahwa dirinya merupakan pengemudi kendaraan yang terekam dalam video tersebut.

Kepada petugas, Soeharso menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya dalam kondisi kurang konsentrasi atau tidak fokus. Ia juga mengaku tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans dari belakang karena kondisi lalu lintas yang ramai.

Soeharso kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada pengemudi ambulans dan masyarakat atas kejadian tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki niat untuk menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya berada dalam video tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian kurang konsentrasi dan tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans karena kondisi jalan ramai," jelas AKP Kurniawan.

Sebagai tindak lanjut, Sat Lantas Polresta Surakarta memberikan tindakan berupa tilang kepada pengemudi BYD Sealion 7 AD 1627 ZO.

Penindakan dilakukan atas pelanggaran Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni tidak memberikan prioritas kepada kendaraan yang mendapat hak utama, dalam hal ini ambulans yang membawa orang sakit.

Selain penindakan, polisi juga mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pengemudi ambulans dan pengemudi BYD telah saling bermaafan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa dan berkomitmen lebih tertib dalam berlalu lintas.

Polresta Surakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu memperhatikan situasi lalu lintas dan memberikan prioritas kepada kendaraan yang memperoleh hak utama, termasuk ambulans yang sedang menjalankan tugas membawa pasien.

"Ambulans yang sedang membawa pasien dan menggunakan sirene merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memberikan ruang dan tidak menghalangi laju ambulans demi keselamatan dan kepentingan pasien," pungkasnya.

(Firda Asih)


Banner

Post A Comment: