Polresta Surakarta – Polda Jateng - Polresta Surakarta menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan sebuah mobil listrik BYD Sealion 7 diduga menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien kritis di Kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Surakarta AKP Kurniawan Triatmaja membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 09.12 WIB. Saat itu, mobil ambulans relawan Saber bernomor polisi AD 805 HM yang dikemudikan Wirawan, warga Gatak, Sukoharjo, berangkat dari Blimbing, Sukoharjo, membawa seorang pasien lansia dalam kondisi kritis menuju RSUD dr. Moewardi Solo.
Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Kota Surakarta, ambulans tersebut bertemu dengan mobil listrik BYD Sealion 7 warna putih bernomor polisi AD 1627 ZO yang berada di depannya. Kendaraan tersebut dikemudikan Soeharso (79), warga Grogol, Sukoharjo.
"Ambulans sudah membunyikan sirene dan klakson berulang kali untuk meminta jalan. Namun, kendaraan di depannya diduga tetap menghalangi laju ambulans. Kejadian tersebut kemudian terekam kamera dasbor ambulans," ujar AKP Kurniawan, Selasa (22/9/2026).
Video kejadian tersebut selanjutnya beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti kejadian itu, Sat Lantas Polresta Surakarta meminta keterangan dari pengemudi mobil BYD Sealion 7. Soeharso mengakui bahwa dirinya merupakan pengemudi kendaraan yang terekam dalam video tersebut.
Kepada petugas, Soeharso menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya dalam kondisi kurang konsentrasi atau tidak fokus. Ia juga mengaku tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans dari belakang karena kondisi lalu lintas yang ramai.
Soeharso kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada pengemudi ambulans dan masyarakat atas kejadian tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki niat untuk menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya berada dalam video tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian kurang konsentrasi dan tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans karena kondisi jalan ramai," jelas AKP Kurniawan.
Sebagai tindak lanjut, Sat Lantas Polresta Surakarta memberikan tindakan berupa tilang kepada pengemudi BYD Sealion 7 AD 1627 ZO.
Penindakan dilakukan atas pelanggaran Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni tidak memberikan prioritas kepada kendaraan yang mendapat hak utama, dalam hal ini ambulans yang membawa orang sakit.
Selain penindakan, polisi juga mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pengemudi ambulans dan pengemudi BYD telah saling bermaafan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa dan berkomitmen lebih tertib dalam berlalu lintas.
Polresta Surakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu memperhatikan situasi lalu lintas dan memberikan prioritas kepada kendaraan yang memperoleh hak utama, termasuk ambulans yang sedang menjalankan tugas membawa pasien.
"Ambulans yang sedang membawa pasien dan menggunakan sirene merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memberikan ruang dan tidak menghalangi laju ambulans demi keselamatan dan kepentingan pasien," pungkasnya.
(Firda Asih)


Post A Comment: