BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Alihkan Objek Fidusia Tanpa Izin, Oknum Nasabah Adira Finance Cirebon Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

   


  CIREBON. Koran Cirebon  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp60.000.000,- kepada seorang debitur pembiayaan kendaraan berinisial FFK (48). Oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta di Cirebon tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan resmi dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) Cabang Cirebon selaku kreditur.

  Kasus ini bermula saat FFK menyepakati perjanjian pembiayaan kendaraan dengan Adira Finance Cabang Cirebon pada 20 Maret 2025. Melalui akad tersebut, FFK memperoleh pembiayaan untuk satu unit mobil Pajero Sport Matic tahun 2024 berplat nomor E 1367 JG dengan tenor 60 bulan (5 tahun) dan angsuran bulanan sebesar Rp14.601.000,-.

  Namun, dalam perjalanannya, FFK hanya membayar angsuran sebanyak 1 kali. Setelah itu, unit kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia dialihkan ke pihak ketiga secara sepihak tanpa mengantongi izin tertulis dari pihak perusahaan.

  Saat petugas penagihan Adira Finance melakukan konfirmasi dan kunjungan terkait tunggakan angsuran, FFK mengakui bahwa fisik kendaraan sudah tidak lagi berada dalam penguasaannya. Pihak Adira Finance telah berupaya memberikan solusi agar FFK melakukan pelunasan atau menyerahkan kembali unit kendaraan jika tidak mampu melanjutkan pembayaran. Namun, upaya negosiasi berulang kali tersebut tidak membuahkan hasil.

  Akibat dari tindakan pengalihan sepihak tersebut, maka Adira Finance Cabang Cirebon menanggung kerugian materiil mencapai Rp861.458.882,- dan resmi melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota untuk diproses secara hukum.

  Pelajaran Penting bagi Debitur.Area Manager Recovery Adira Finance Jawa Barat, Gatot Aryo, mengonfirmasi bahwa langkah hukum diambil lantaran jalur mediasi telah menemui jalan buntu.

  "Sudah kami lakukan negosiasi berulang kali dengan saudara FFK melalui petugas Recovery cabang Cirebon, tetapi tidak kunjung ada realisasi dan terkesan buntu. Maka permasalahan ini kemudian kami bawa ke jalur hukum.Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk seluruh masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan perjanjian pembiayaan sesuai kontrak yang telah disepakati bersama," ujar Gatot.

  Gatot juga mengimbau agar para debitur juga tidak sembarangan menyerahkan atau mengalihkan kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia, terlebih jika berpotesi memenuhi unsur penipuan maupun penggelapan.

  Senada dengan hal tersebut, Regional Legal Officer Adira Finance Jabar, Bachtiar Yusuf Nugraha, menekankan pentingnya komunikasi aktif dari nasabah apabila mengalami kendala keuangan.

  "Setiap nasabah memiliki kewajiban membayar angsuran sesuai dengan isi perjanjian. Apabila mengalami kesulitan pembayaran, nasabah seharusnya berkoordinasi dengan kantor cabang untuk mencari solusi, bukan mengambil langkah sepihak dengan mengalihkan atau menggelapkan unit jaminan ke pihak lain," tegas Bachtiar.

  Ia menambahkan, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis memiliki risiko pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

  "Perusahaan tegas tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan resmi," tutupnya.

(Firda Asih)

Banner
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Post A Comment: