CIREBON. Koran Cirebon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp60.000.000,- kepada seorang debitur pembiayaan kendaraan berinisial FFK (48). Oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta di Cirebon tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan resmi dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) Cabang Cirebon selaku kreditur.
Kasus ini bermula saat FFK menyepakati perjanjian pembiayaan kendaraan dengan Adira Finance Cabang Cirebon pada 20 Maret 2025. Melalui akad tersebut, FFK memperoleh pembiayaan untuk satu unit mobil Pajero Sport Matic tahun 2024 berplat nomor E 1367 JG dengan tenor 60 bulan (5 tahun) dan angsuran bulanan sebesar Rp14.601.000,-.
Namun, dalam perjalanannya, FFK hanya membayar angsuran sebanyak 1 kali. Setelah itu, unit kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia dialihkan ke pihak ketiga secara sepihak tanpa mengantongi izin tertulis dari pihak perusahaan.
Saat petugas penagihan Adira Finance melakukan konfirmasi dan kunjungan terkait tunggakan angsuran, FFK mengakui bahwa fisik kendaraan sudah tidak lagi berada dalam penguasaannya. Pihak Adira Finance telah berupaya memberikan solusi agar FFK melakukan pelunasan atau menyerahkan kembali unit kendaraan jika tidak mampu melanjutkan pembayaran. Namun, upaya negosiasi berulang kali tersebut tidak membuahkan hasil.
Akibat dari tindakan pengalihan sepihak tersebut, maka Adira Finance Cabang Cirebon menanggung kerugian materiil mencapai Rp861.458.882,- dan resmi melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota untuk diproses secara hukum.
Pelajaran Penting bagi Debitur.Area Manager Recovery Adira Finance Jawa Barat, Gatot Aryo, mengonfirmasi bahwa langkah hukum diambil lantaran jalur mediasi telah menemui jalan buntu.
"Sudah kami lakukan negosiasi berulang kali dengan saudara FFK melalui petugas Recovery cabang Cirebon, tetapi tidak kunjung ada realisasi dan terkesan buntu. Maka permasalahan ini kemudian kami bawa ke jalur hukum.Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk seluruh masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan perjanjian pembiayaan sesuai kontrak yang telah disepakati bersama," ujar Gatot.
Gatot juga mengimbau agar para debitur juga tidak sembarangan menyerahkan atau mengalihkan kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia, terlebih jika berpotesi memenuhi unsur penipuan maupun penggelapan.
Senada dengan hal tersebut, Regional Legal Officer Adira Finance Jabar, Bachtiar Yusuf Nugraha, menekankan pentingnya komunikasi aktif dari nasabah apabila mengalami kendala keuangan.
"Setiap nasabah memiliki kewajiban membayar angsuran sesuai dengan isi perjanjian. Apabila mengalami kesulitan pembayaran, nasabah seharusnya berkoordinasi dengan kantor cabang untuk mencari solusi, bukan mengambil langkah sepihak dengan mengalihkan atau menggelapkan unit jaminan ke pihak lain," tegas Bachtiar.
Ia menambahkan, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis memiliki risiko pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Perusahaan tegas tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan resmi," tutupnya.
(Firda Asih)



Post A Comment: