BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Beraksi 15 Kali, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Polres Purbalingga

 

Polres Purbalingga. Polda Jateng- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pelaku yang telah beraksi sebanyak 15 kali diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026) mengatakan hari ini disampaikan pers rilis terkait kasus penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi tertanggal 7 September 2026.

"Tersangka yang diamankan berinisial ABN (48) warga Desa Kalibombong, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Selain itu, lanjut Kapolres, dua tersangka sebagai penadah hasil kejahatan juga turut diamankan. Tersangka penadahan berinisial BPY (28) dan AL (40), keduanya warga Kabupaten Banyumas.

Kronologi kejadian yaitu tersangka berkenalan dengan korban berinisial  S (45) perempuan warga Banyumas, melalui media sosial. Kemudian janjian ketemu di GOR Satria Purwokerto. Setelah bertemu kemudian keduanya berboncengan sepeda motor.

"Sampai di Desa Kalitinggar Kecamatan Padamara, Purbalingga, korban diturunkan di tepi jalan dengan alasan akan mengambil barang di rumah temannnya. Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban, namun tidak kembali lagi," ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan dan penyelidikan, diketahui tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Barang bukti yang diamankan di antaranya handphone, pakaian dan 10 unit sepeda motor berbagai merek.

Kapolres menambahkan kepada tersangka ABN, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan/ atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp.500 juta.

Sedangkan tersangka BPY dan AL, diduga telah melakukan tindak pidana penadahan dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Jo Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp.500 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan bahwa tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Seluruh korbannya merupakan perempuan yang dikenalnya lewat media sosial.

"Tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 15 kali yaitu di Padamara ada 2 TKP, di Bobotsari ada 3 TKP, di Bukateja ada 2 TKP, di Kalimanah ada 2 TKP, di Purbalingga ada 5 TKP dan di Kemangkon ada 1 TKP," jelas Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka ABN merupakan residivis dan pernah dihukum pidana penjara akibat kasus lainnya. Sedangkan untuk kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan baru diungkap saat ini, setelah melakukan aksinya sejak Januari sampai September 2026.

Menutup konferensi pers, Kapolres Purbalingga menyampaikan komitmen Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam penegakkan hukum terhadap segala bentuk kejahatan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Termasuk kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga ini telah lebih dari satu TKP dan berulang-ulang.

"Selain itu, Kapolda Jateng berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang tidak dikenal di media sosial sehingga kasus seperti ini tidak terunag kembali," pungkas Kapolres.

  #Humas Polres Purbalingga.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: