BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Beraksi di Sejumlah Titik Ibadah dan Sekolah, Pelaku Pencurian Antar-Provinsi Dibekuk Polres Purworejo



  Polres Purworejo. Polda Jateng — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purworejo kembali berhasil membongkar kasus kejahatan pencurian lintas wilayah yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan secara resmi melalui kegiatan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., rilis kasus ini digelar pada Kamis (01/10) sore di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga.

Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus pencurian utama ini terjadi pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, sekira pukul 18.30 WIB di Masjid Al-Muttaqin yang beralamat di Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Menurut keterangan korban dalam penyidikan, diketahui bahwa korban sedang melaksanakan sholat Maghrib di Masjid Al Muttaqin. Kemudian saat situasi sepi dan tidak ada yang memperhatikan, pelaku mengambil tas milik korban.

Terkait aksi kejahatan tersebut, AKBP Erma menjelaskan modus operandi pelaku secara singkat dan jelas.

"Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban." ungkap AKBP Erma.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik, terungkap identitas pelaku yang ternyata kerap beraksi di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) fasilitas umum, baik sekolah maupun tempat ibadah, di wilayah hukum Polres Purworejo. Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang masih dikuasainya.

Tersangka diketahui berinisial AP (42), seorang wiraswasta asal Tembalang, Kota Semarang, yang juga memiliki alamat domisili di Kulon Progo, D.I. Yogyakarta. Terhadap tersangka, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan penahanan sejak 27 Agustus 2026 guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.

Barang bukti yang disita meliputi satu buah dusbox serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih berpelat nomor AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta satu buah jaket hoodie hitam merk Camelwork yang digunakan pelaku saat beraksi.

Hasil pengembangan penyelidikan juga mencatat bahwa tersangka AP merupakan pelaku spesialis lintas waktu dan tempat, dengan sejumlah TKP lain meliputi:

* Bulan Januari 2025 di SMA N 1 Purworejo (menggasak handphone).

* Bulan Maret 2025 di SD N Piji (mengambil uang tunai).

* Bulan Maret 2025 di SMK N 7 Purworejo (mengambil helm).

* Bulan Juni 2026 di SD N Pangen Gudang (mengambil tas berisikan uang dan barang lainnya).

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500.000.000," jelas Kasat Reskrim.

Menutup kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres Purworejo memberikan imbauan penting kepada masyarakat mengingat tempat ibadah dan lingkungan sekolah merupakan fasilitas bersama yang harus dijaga keamanannya dari para pelaku kejahatan yang memanfaatkan kelengahan warga. Sebagai langkah pencegahan (preventif), Kapolres mengingatkan masyarakat untuk:

* Gunakan Kunci Ganda: Pasang pengaman tambahan pada kendaraan bermotor yang diparkir.

* Amankan Barang Berharga: Jangan meninggalkan ponsel, dompet, atau tas tanpa pengawasan.

* Optimalkan Pengawasan: Aktifkan kamera pengawas (CCTV) dan tingkatkan kegiatan ronda serta patroli pengamanan di lingkungan sekitar.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: