Cirebon — Diduga adanya Aktivitas pengurugan lahan di Desa Karangasem menuai sorotan tajam dari warga setempat,karena kegiatan pengurugan tanah tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas terkai dan menimbulkan sejumlah dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Dugaan belum adanya perizinan ini Media Koran Cirebon konfirmasi langsung ke Dalang, selaku pihak kepercayaan dari Pak Todong diduga pemilik lahan. Saat dikonfirmasi, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti status perizinan kegiatan tersebut dan menyebutkan bahwa pelaksanaan pengurugan dikelola oleh seorang pemborong bernama Irpan.
"Terkait perizinannya saya nggak tahu, dan pengurugan ini pemborong urugannya Irpan," ujar Dalang.
Bahkan disaat yang sama Akadir Kuwu Desa Karang Asem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa " pihak pengelola belum pernah mengurus atau melaporkan perizinan aktivitas pengurugan tersebut kepada pihak desa. Ia juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan oleh warga akibat mobilitas kendaraan berat"
Ironisnya, lalu-lalang mobil dump truck pengangkut material urugan melintasi jalan desa dan tepat berada di depan rumah warga.
Bahkan warga setempat mengeluhkan debu jalanan yang berterbangan akibat kendaraan pengangkut tanah yang melintas setiap hari.jelas kuwu.
Keluhan serupa disampaikan oleh WD, salah satu warga setempat. Menurutnya, selain masalah debu, para pekerja yang dilibatkan dalam proyek tersebut seluruhnya berasal dari luar Desa tersebut, Sejak awal pengurugan, seluruh pekerja didatangkan dari luar desa dan tidak ada satupun warga sekitar yang dilibatkan.
Hingga saat ini, masyarakat sekitar belum menerima kompensasi atas dampak debu yang ditimbulkan.
"Harapannya agar selesaikan dulu perizinannya, dan juga terkait dampak debu ke masyarakatnya juga harus diselesaikan dulu. Dinas terkait jangan tutup mata agar secepatnya turun tangan menanganinya," pungkas WD mewakili aspirasi warga.
(Firda Asih)


Post A Comment: