Yang dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Perpustakaan Desa/Kelurahan berada diatas lahan kepemilikan pemerintah desa dengan status hukum yang jelas dan luas gedung minimal 56M² serta strategis dan mudah dijangkau masyarakat,karena menurut peraturan tersebut Perpustakaan Desa setidaknya memiliki 1000 judul bacaan buku dan ada penambahan jumlah judul bacaan buku disetiap tahunnya serta memiliki setidaknya dua staff perpustakaan dan satu kepala perpustakaan.Disebutkan pula , Sumber anggaran Perpustakaan Desa secara rutin bersumber dari anggaran desa,Ironisnya di Desa Warugede Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon Perpustakaan Desa diduga diselenggarakan secara asal-asalan.pasalnya hanya terlihat satu rak buku,dengan hanya beberapa buku bacaan saja didalam kantor Kuwu Desa Warugede.
Perpustakaan Desa yang menurut peraturan seharusnya memiliki gedung bangunan sendiri dan bersifat permanen serta memiliki luas setidaknya 56M² serta memiliki 1000 judul buku bacaan ini diduga dilalaikan dan diduga diselenggarakan asal-asalan oleh Kuwu Desa Warugede.Saat Tim Koran Cirebon hendak mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut , sudah dua kali dihari yang berbeda Kuwu Desa Warugede selalu tidak ada dikantor kerjanya.
"Kalau saya kurang tau ketua dan pengurus perpustakaannya, tapi itu diruangan sebelah ada perpustakaan, setau saya itu pernah diurus juga pas ada mahasiswa KKN, mungkin lebih jelasnya ke Pak Kuwu saja," Ujar Kaur Kesra Desa Warugede.
(Lala/Didin)


Post A Comment: