Proyek pembangunan SPAL itupun sudah terhenti sejak akhir 2019 lalu tanpa ada kepastian tentang nasib tanah warga yang sudah digunakan oleh Pemdes Waleddesa ini.
Belum ada kepastian dari pemerintah desa apakah tanah warga tersebut akan dibeli atau akan ada ganti rugi, tanah warga ini adalah areal persawahan kelas satu yang dalam satu tahun jika ditanami padi bisa sampai tiga kali panen.
Azis Kurniawan (Ketua Wil III LP2TRI Cirebon) menyampai ke Tim Koran Cirebon dikantornya, "sudah menjadi keharusan pemerintah desa bisa melindungi dan mengayomi warganya, jangan sampai masyarakat yang sudah susah dibuat susah lagi, pemerintah desa harus bisa menunjukan sikap aktif ke warga dan segera memberikan jawaban pasti dan segera menyelesai permasalahan SPAL ini. Dua tahun bukan waktu yang sebentar, kasihan warga yang sudah lama menunggu, harus berapa tahun lagi warga menunggu, apakah harus selama itu" ucap Azis Kurniawan ."Sudah 18 tahun saya di Lembaga dan baru kali ini saya temui ada proyek yang menggunakan tanah warga, belum ada kesepakatan harga dengan pemilik tanah tetapi proyek tersebut sudah dilaksanakan atau sudah dibangun, seperti tanah tersebut milik bapak moyangnya saja" Azis Kurniawan mengakhiri obrolan.
Wan's 4215



Post A Comment: