Kasus dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Kalimukti kepada warganya sendiri sampai hamil sudah dilaporkan oleh suami dari korban kepada pihak kepolisian.
Senin (20/01/2020), warga dan tokoh masyarakat Desa Kalimukti gerudug kantor Bupati Kabupaten Cirebon,Untuk meminta agar segera mungkin dilengserkan dari jabatannya.
Warga Desa Kalimukti khawatir jika putusan pengadilan nanti yang diduga pelaku akan dijatuhi hukuman pidana dibawah 5 tahun,maka masa jabatan Kuwu belum berakhir setelah oknum tersebut bebas.
"Kalau nanti divonis dibawah 5 tahun , oknum tersebut setelah bebas masih akan tetap menjabat sebagai kuwu, mau taruh dimana nama baik desa kita."ujar salah satu warga Desa Kalimuktii,tegasnya saat berada didalam Kantor Bupati Kabupaten Cirebon
"Kami juga meminta kepada Bupati Kabupaten Cirebon suapay secepatnya menurunkan oknum Kuwu tersebut dari jabatannya secara tidak terhormat, karena dianggap sudah mempermalukan nama pemerintahan desa , maupun nama baik desa Kalimukti sendiri",lanjutnya."Kemarin kami sudah didemo dan itu spontan, jika masih tetap belum dipecat kemungkinan besar warga akan turun lebih banyak lagi. Sampai sekarang kita belum dapat bertemu (Bupati) katena kami semua memibta keputusan dari Bupati,"paparnya. (Nike Nurzanah)



Post A Comment: