Majalengka (Koran Cirebon) - 27/2/2020. Selama sepekan dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka telah mengungkap sebabyak 4 (empat) pelaku Pelaku Lahgun Narkoba, Obat Obatan Terlarang Tryhex dan dekstro, serta Pengguna Ganja, Kamis (27/2/2020).Bahkan Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan" Satuan Narkoba dalam sepekan ini telah mengamankan 4 Pelaku yakni (YG ) pelaku tindak Pidana bidang kesehatan, (DR) Pelaku Penyalahgunaan Jenis Ganja, (MA) Pelaku tindak Pidana Bidang Kesehatan dan (SY) Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan jenis Sabu.
Saat itu Pelaku SY terciduk pada hari senin saat sedang makan disalah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Jatiwangi, lalu melakukan penggeledahan Unit Sat Narkoba mendapat 2 paket narkotika yang diduga dikonsumsi oleh tersangka dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu2 di saku baju depan," Tandas Kapolres.Dan Pelaku SY membeli sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2.800.000," maka SY dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 hurup a, UU RI No.35 Th 2009 dan tentang Narkotika, Tersangka diancam 20 tahun penjara," Tegas AKBP Bismo.
Akhirnya kedua Pelaku YG dan MA dapat dikenakan hukuman yang berdasarkan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 1,5 M.Kemudian Pelaku (DR) yaitu Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja dikenakan Pasal 112 UU Narkotika, pelaku dipidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.pungkasnya.
(Dede.Uung)


Post A Comment: