Majalengka (Koran Cirebon) - 27/2/2020. Pelaku Ilegal Loging KR (43) warga asal Kabupaten Cirebon digelandang oleh Sat Reskrim Polres Majalengka lantaran mengangkut kayu tanpa memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), pada Kamis (13/02). Sekitar pukul 17.00 WIB.Lalu "Selanjutnya pelaku Illegal Logging dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat reskrim dan BB di amankan di Mako Polres Majalengka," Ujar Kapolres Majalengka AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin Saat konferensi pers di teras depan Sat Reskrim Polres Majalengka. Kamis (27/02).
Bahkamn Sat Reskrim Polres Majalengka juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka sebanyak 50 (Lima Puluh) batang kayu jenis sonokeling dari berbagai ukuran dan 1 (Satu) unit kendaraan truk dengan No. Polisi : E 8926 KD, merk Mitsubishi, jenis light truk, warna kuning berikut STNK dan kunci kontak.
Dengan terungkapnya kasus pencurian kayu ini, bermula dari laporan petugas Polhut Perum Perhutani Kabupaten Majalengka, sempat mencurigai adanya kendaraan truk yang mengangkut kayu.Dengan adanya laporan tersebut selanjutnya polisi dengan sigap langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang berlokasi di Jln. Raya Leuwimunding - Sumberjaya Desa Parung Jaya,Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Saat itu sempat mengelak ketika diberhentikan, kemudian terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pencuri kayu tersebut.
"Pelaku tidak berhenti kemudian dikejar dan berhenti, selanjutnya pelaku dipaksa turun pada saat turun pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraan truk beserta isinya yang memuat kayu sonokeling kemudian polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dari pelaku, Jelas Kapolres.
Ternyata tidak menunggu waktu yang lama akhirnya polisi berhasil mengungkap identitas pelaku,dan pada hari senin tanggal 24 Februari 2020 berhasil diamankan.Dari hasil penyelidikan lebih lanjut,pelaku mengangkut kayu sonokeling berasal dari kawasan hutan Blok Curug Gentong Perak 25 G RPH Kepuh BPKH Ciwaringin KPH Majalengka.
Akhirnya Pelaku dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, Sehingga pelaku diancam dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah," Tandas AKBP Bismo.
( Dede Kuswara. Baron)


Post A Comment: