Indramayu (Koran Cirebon) - 13/2/2020. Pasalnya penerbitan surat keterangan kematian palsu kedua oknum pamong Desa Amis kecamatan cikedung kabupaten indramayu bakal di polisikan warganya,karena warsita masih hidup tapi terbit surat keterangan kematian.Warsita alias wawang warga desa amis saat di mintai keterangan koran Cirebon pada 12/2020 yang saat itu mengatakan"Saya terpaksa akan melaporkan tindakan kedua oknum pamong desa yang dinilai dapat merugikan diri saya,upaya hukum ini di lakukan.lantaran kedua oknum tersebut telah menerbitkan surat keterangan kematian atas nama warsita alias wawang saya sendiri,,terangnya.
Lanjut warsita sedangkan diri saya masi hidup sampai sekarang,namun dalam surat keterangan palsu itu nama warsita alias wawang di nyatakan sudah meninggal dari tahun(2016)lalu.warsita berharap agar aparat kepolisian Resort Indramayusecepatnya menindak lanjuti setelah laporan masuk agar nantinya segera memproses tindakan kedua oknum pamong desa tersebut.Diproses sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik indonesia(NKRI).ungkapnya.
Di tempat terpisah.menurut praktisi hukum.Ch Tanjung SH.MH.akibat perbuatan kedua oknum tersebut pastinya sudah melanggar dan terancam pasal 263 ayat(1)dan ayat(2) barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,
Perihal atau pembebasan hutang.atau di peruntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak di palsu maka akan teriancam dan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan tersebut.dengan pidana penjara paling lama enam(6)tahun,"tegasny.
(Parto)


Post A Comment: