
Adapun Tuntutan dari Aksi Unjuk Rasa tersebut adalah"Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,Tegakkan supremasi hukum Ketenagakerjaan. ,Segera lakukan pembahasan UMSK Kabupaten Cirebon Tahun 2020.
Dari rangkaian aksi tersebut yang dimulai pada Pukul 13.05 WIB,yaitu para pengunjuk rasa melalakukan Orasi bertempat di depan Gedung DPRD Kabupatrn Cirebon Jl. Sunan Bonang No.1 Sumber Kabupaten Cirebon.
Lalu Pukul 13.30 WIB ada perwakilan pengunjukrasa mulai melaksanakan audensi yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Moh. Luthfi MSi didampingi Yoga (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Cirebon Bapak Dadang,diantara isi dari audensi dan penyampaian2 nya adalah Penyampaian dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Moh. Luthfi MSi, saat itu mengatakan "
Kita mengucapkan apresiasinya atas kehadiran rekan2 yang ada disini karena ini merupakan kepentingan kita bersama.
Saat kami diundang oleh gubernur diantaranya terkait ketenagakerjaan dengan adanya tingkat pengangguran, di Kabupaten Cirebon sangat tinggi sekitar 10 %,dan Pemkab dan DPRD masih belum bisa menciptakan kebijakan terkait dengan ketenagakerjaan dan apa langkah2 kita yg harus diambil.

Juga kita harus menciptakan dari hasil produksi home industri yang bisa menembus ke pasaran yang lebih besar,karena pada dasarnya kami mendukung aspirasi rekan2 semua maka mari kita duduk bersama sehingga tercipta solusi penyelesaian dari berbagai permasalahan.
Penyampaian dari Ketua SPN Kab/Kota Cirebon Acep Subarudin saat audensi "Mengucapkan terima kasih dan tak jarang2 dalam audensi diterima masuk semuanya,karena masih banyak permasalahan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan antara lain"Upah sektoral terkait sektor unggulan yang belum terwujud, Diadakan perubahan terkait pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perihal pembatasan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dihapus maka akan mengakibatkan sistem kerja kontrak terus menerus tanpa batas (Kontrak bisa jadi seumur hidup).
Pada hal Uang perhitungan masa kerja dalam pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 akan terjadi pengurangan/dikurangi dikarenakan masa kerja dihitung hanya 21 tahun lebih,Uang pergantian hak bukan wajib lagi tetapi sekarang dengan bahasa dapat memberikan uang pergantian hak dengan memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan sangsi pidana kepada para Pelaku PENGUSAHA NAKAL yang membayarkan upah dibawah UMK akan dihilangkan,Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan dihilangkan yang ada Upah Kesepakatan dan Gubernur hanya akan menetapkan Upah Minimum Propinsi saja".
Sambungnya" Upah masa tunggu proses PHK sebelum adanya penetapan Pengadilan Hubungan Industrial di hilangkan,ironisnya Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) bebas menduduki posisi atau jabatan karena adanya pasal 43, 44 dan 46 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan tetapi hal penting yang membatasi posisi TKA sudah dihapus,Hilangnya Upah lembur dikarenakan akan diberlakukannya jam kerja tanpa dihitung upah lembur bagi sektor tertentu. Tegasnya.

Acep menambahkan"Kontrak kerja tidak ada batas terus menerus tanpa jeda waktunya itu,dan Dewan pengupahan untuk mengkaji terkait dengan UMK dan UMSK,Tanggapan dari Bapak Dadang Pasal 59 ada pembaharuan, UMK tidak akan diturunkan UMSK dalam kajian sudah masuk grade tiga,Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Pada dasar kita tetap mendukung dan mensuport karena perjuangan rekan2 juga perjuangan kami semua.
Lanjutnya"Kita juga sependapat dengan poin 4 terkait Sanksi pidana untuk para PENGUSAHA NAKAL yang membayarkan upah dibawah UMK akan dihilangkan maka Kita akan kawal aspirasi rekan2 semua sesuai dengan kapasitas dan kewenangan DPRD,akhirnya pada Pukul 15.10 WIB kegiatan Audensi selesai dengan lancar dan kondusif.
(Red)
Post A Comment: