BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

FATHUL QORIB SH KATAKAN,POLRESTA CIREBON AGAR CEPAT TANGKAP 5 OKNUM DIDUGA KUAT TPPO

KORAN CIREBON (KABUPATEN CIREBON) - Sampai sekarang Kasus Perdagangan manusia yang dilakukan secara unprosedural diduga kuat kian marak khususnya di Kabupaten Cirebon.

   Seperti yang dikatakan oleh Fathul Qorib SH Kuasa Hukum tarmin menerangkan kepada Koran Cirebon Online dan Cetak bahwa,Kasus Dugaan kuat kasus TPPO Yang sedang di tangani oleh Unit V PPA Sat Reskrim Iptu Sujiani Dwi Hartati,yang Korbannya adalah Rohayani Warga Desa Pelayangan dusun 01Rt 001 Rw 002 Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.

   Sejak Kasus tersebut Dilaporkan atau diadukan ke Polresta Cirebon sejak tanggal 24 Februari 2020, sampai saat ini Kasusnya masih belum ada kepastian dari hukum.

   Yang diduga kuat sebagai Pelaku TPPO yaitu A berperan sebagai Calo, H dan S berperan sebagai sponsor,U dan B berperan sebagai Agen.

   Seperti yang telah di Beritakan oleh Media Online dan Cetak Koran Cirebon yang sudah beberapa kali beritanya naik yaitu, yang pertama pada Senin tanggal 9/3 2020 dengan judul Berita Tarmin Adukan ke Polresta Cirebon, Terkait Disuga Kasus Trafficking Agar di tindak Tegas,yang ke Dua pada Jumat 13/3 2020 dengan Judul Berita Tarmin Banyak Terima Teror Karena Diduga Kasus Trafficking,yang ke Tiga Buntut Dugaan Kasus TPPO Di Pokresta Cirebon Desak Kepastian Proses Hukum.

   Ironisnya Sampai sekarang ke Lima Orang yang diduga Kuat Telah melakukan Perdagangan Manusia atau TPPO  masih belum juga di Tangkap,pada hal kami sudah beberapa kali mendatangi Unit V PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon.

   Tapi sepulangnya Kami menarik Nafas dan Merasa Kecewa dengan Jawaban yang kami terima dari Unit V PPA Sat Reskrim  Polresta Cirebon,yang dengan entengnya mengatakan "Kasus ini memang sudah kami terima dan sudah kami tindak lanjuti,sekarang kami masih dalam tahap Penyelidikan dan pemanggilan-pemanggilan",kata Iptu Sujianti Dwi  Hartati Sh.kepada kami.

   Harapan kami agar Kapolresta Cirebon jangan Tutup mata khususnya Unit V PPA Sat Reskrim agar Cepat Tangkap Lima Orang yang Diduga Kuat telah melakukan TPPO.Tegasnya.

   Lanjut Kuasa Hukum Tamrin,Agar Jajaran Kepolisian diminta segera bertindak oknum sponsor yang diduga illegal,PMI atas nama Rohayani yang telah diberangkatkan oleh Kelima oknum tersebut ke Bagdad (Irak).

   Rohayani telah menjalani masa bekerja selama kurang lebih 1 Tahun, dengan menggunakan visa kerja dan paspor yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia.jelas Fathul Qorib SH.

   Saat Disnakertrans Kabupaten Cirebon melalui Rahendra di dampingi rekan kerjanya mengatakan, Terkait atas nama Rohayani yang di berangkatkan oleh kelima Oknum Diduga kuat Trafficking,sampai saat ini kami belum pernah mendapatkan Rekom Id baik dari keluarga, suami atau dari sponsor, bahkan kami pihak Disnakertrans baru mengetahuinya setelah media Koran Cirebon Online dan Cetak menyambangi kantor Disnakertrans.

   Untuk mengkonfirmasi terkait PMI atas nama Rohayani asal Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon,yang telah diberangkatkan keluar Negeri melalui Lima Oknum tersebut ke Negara tujuan Irak.

   Padahal sudah jelas  Pemerintah Republik Indonesia ada moratorium dengan Negara-negara Timur Tengah, apalagi yang masih dalam konflik. Ujarnya, Selasa (7/4/20).

   Sedangkan kelima oknum tersebut yang salah satunya adalah (B) Warga Desa Geyongan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

   Yang telah memberangkatkan PMI atas nama Rohayani asal Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, ketika dikonfirmasi terkait pemberangkatan Rohayani melalui sambungan telepon, yang menjawab laki-laki dan mengaku suami dari oknum sponsor berinisial B tersebut berkelit. “Nanti kalau sudah sampai di rumah saya kabarin,” ucap suami B.

   Sementara menurut Pantauan Koran Cirebon,Fathul Qorib Kuasa Hukum Tarmin (suami dari Rohayani) yang sudah beberapa kali di Wawancara mengatakan"Bahwa  Penempatan Pekerja Migran Indonesia Diduga Ilegal, karena Negara tujuan PMI Rohayani ke negara yang dinyatakan (Moratorium) Penghentian dan dinyatakan tutup oleh Pemerintah Republik Indonesia.

   Dan Sesuai dengan Kepmenaker No 260/2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah, juga berdasarkan Pasal 72 huruf (b) yang antara lain isiya "menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup; junto Pasal 86 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,.

   Sehingga bagi setiap Orang yang telah menempatkan Calon PMI ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 72 huruf b. Pasal 81. Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 69 maka orang tersebut akan dipidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar jika tidak memulangkan.

   Jadi “Berdasarkan hal tersebut, kami sebagai kuasa hukum meminta kepada jajaran kepolisian Polresta Cirebon khususnya Unit V PPA sat Reskrim agar segera bertindak dan menaikkan dari taraf penyelidikan ke penyidikan,serta Cepat menjebloskan Kelima oknum nakal tersebut ke penjara,” pungkas Kuasa hukum kepada Koran Cirebon,Selasa (7/4/20).

(Firda Asih)
Banner

Post A Comment: