
Seperti yang terjadi di Kota Cirebon karena mayoritas perusahaan memaksa mengubah sistem kerja bagi karyawannya,dengan sistem kerja jarak jauh (Work From Home)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, Dampak dari Covid-19 sangat luar biasa,begitu terasa di sektor dunia usaha maupun di sektor ketenaga kerjaannya.
Namun demikian ada beberapa juga mereka tidak memberlakukan hal itu, seperti supermarket, apotik dan puskesmas karena pelayanan mereka sangat di butuhkan bagi masyarakat.

Akan terapi ada beberapa Karyawan diduga kuat Oknum PT yang ada di salah satu Mall di Kota cirebon D dan R beserta teman temannya sebanyak 23 Orang mengungkapkan,Kami semua sampai saat ini masih belum di bayar yaitu sisa Gajih dari tanggal 21 sampai tanggal 31 bulan Maret 2020 ,Uang Lemburan,Uang UKK dan kami juga belum menerima Pesangon dan THR.
Dari diduga Oknum PT tempat kami bekerja pada hal kami bekerja ada yang sudah 7 tahun dan minimal 1 tahun,kami semua meminta Hak kami tapi sampai saat ini masih belum jelas.
Kami semua sekarang mengganggur tanpa ada penghasilan,dan kami semua juga di rumah saja lalu bagaimana Nasib kami dan Keluarga kami.

Ironisnya diduga kuat Oknum PT belum membayar Gajih,Lemburan, UKK dan lainnya kepada kami.
Harapan kami,Agar Wali Kota Cirebon khususnya Dinas terkait atau Disnaker Kota Cirebon Segera menindak Lanjuti dan memberi Sangsi tegas terhadap diduga Oknum PT yang Nakal di tengah Pandemi Covid-19.
(Prayoga.Nando)
Post A Comment: