BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Surat Edaran Bupati dan Walikota Cirebon Tentang Social Distancing : Tidak Tepat Sasaran

KORAN CIREBON (CIREBON) - Temuan di Pasar Kanoman dan Pasar Kalitanjung, justru lebih padat daripada hari biasanya.

   Jaga jarak atau social distancing. Bermaksud untuk meredam penularan virus Covid 19 dari orang ke orang lainnya. Yakni mengendalikan jarak pertemuan antar manusia ataupun mengurangi intensitas pertemuan yang ada.

   Karenanya, Bupati dan Walikota Cirebon mengeluarkan Surat Edaran, yakni membatasi jam operasional Pasar Tradisional. Dari jam 02.00 sd 12.00 WIB.

   Alur pikirnya, jam 02.00 adalah waktu yang dibutuhkan bagi para pedagang menyiapkan barang dagangan. Sedangkan jam operasional dari pagi hingga jam 12.00 siang cukup untuk aktivitas pembeli.

   Yang menjadi permasalahan. Kalau harapan pemda membatasi operasinal sampai dengan jam 12.00 WIB adalah untuk membatasi jumlah pembeli yang datang, maka maksud tersebut sangat mengundang kritik.

   Dikarenakan, jumlah warga lokal yang datang dan membeli ke Pasar Tradisional adalah relatif tetap. Mereka bukan wisatawan. Dan belum dikembangkannya penjualan ala goshop, gosend, gofood dan sejenisnya.

   Artinya. Kebijakan membatasi jam operasional sampai dengan jam 12.00 adalah dikhawatirkan justru menambah intensitas jumlah pengunjung pasar yang ada. Masyarakat berasumsi bahwa harus membeli di pasar sebelum jam 12.00, dan bukan berpikir mengenai mengurangi intensitas ke pasarnya. Hal ini dapat ditemui Penulis saat meneliti di kedua Pasar tersebut. Justru yang terjadi adalah penumpukan kedatangan pembeli sebelum jam 12.00.


   Melihat fenomena ini, lebih baik menempatkan Petugas Pasar agar para pedagang dan pembeli menjaga jarak komunikasi, dan seperlunya saja saat di pasar. Baik melalui arahan mengurai kerumunan yang tidak diperlukan, informasi baliho hingga peringatan melalui audio visual.

   Tentunya hal ini sangat perlu dipikirkan kembali, tegas Orang yang enggan disebutkan namanya.

   Bahkan Khoharudin SH.Ketua DPC Cirebon Kota dan Kabupaten juga Wagi salah satu Ketua LSM di Kabupaten Cirebon menegaskan,Memang benar aturan tersebut tidak tepat sasaran,karena yang ada. para pembeli akan menumpuk dan lebih padat,dari sebelum di berlakukannya distancing.

   Akan tetapi pada kenyataannya para pengunjung atau pembeli di Pasar Kanoman Justru dari  jam 08.00wib sampai jam 12.00wib lebih padat dari sebelumnya.

   Mengindikasikan bahwa, kebijakan dalam Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Pasar adalah jelas tidak tepat sasaran. Justru, pengunjung Memadat pada jam tersebut.

   Seharusnya dipasar tersebut harus ditempatkan Petugas jaga atau Satpol PP untuk menyuarakan kepada para pengunjung, atau pembeli terkait Sicial Distancing

   Jadi Walikota Cirebon harus menarik kembali, Aturan Distancing yang telah ditetapkan untuk Pasar Kanoman Kota Cirebon. Yang dianggap salah kaprah.tegasnya.

(Agus ManurungTeam SKU dan Media Online Koran Cirebon)
Banner

Post A Comment: