KORAN CIREBON (CIREBON) - Temuan di Pasar Kanoman dan Pasar Kalitanjung, justru lebih padat daripada hari biasanya.Jaga jarak atau social distancing. Bermaksud untuk meredam penularan virus Covid 19 dari orang ke orang lainnya. Yakni mengendalikan jarak pertemuan antar manusia ataupun mengurangi intensitas pertemuan yang ada.
Karenanya, Bupati dan Walikota Cirebon mengeluarkan Surat Edaran, yakni membatasi jam operasional Pasar Tradisional. Dari jam 02.00 sd 12.00 WIB.
Alur pikirnya, jam 02.00 adalah waktu yang dibutuhkan bagi para pedagang menyiapkan barang dagangan. Sedangkan jam operasional dari pagi hingga jam 12.00 siang cukup untuk aktivitas pembeli.
Yang menjadi permasalahan. Kalau harapan pemda membatasi operasinal sampai dengan jam 12.00 WIB adalah untuk membatasi jumlah pembeli yang datang, maka maksud tersebut sangat mengundang kritik.
Dikarenakan, jumlah warga lokal yang datang dan membeli ke Pasar Tradisional adalah relatif tetap. Mereka bukan wisatawan. Dan belum dikembangkannya penjualan ala goshop, gosend, gofood dan sejenisnya.
Artinya. Kebijakan membatasi jam operasional sampai dengan jam 12.00 adalah dikhawatirkan justru menambah intensitas jumlah pengunjung pasar yang ada. Masyarakat berasumsi bahwa harus membeli di pasar sebelum jam 12.00, dan bukan berpikir mengenai mengurangi intensitas ke pasarnya. Hal ini dapat ditemui Penulis saat meneliti di kedua Pasar tersebut. Justru yang terjadi adalah penumpukan kedatangan pembeli sebelum jam 12.00.
Tentunya hal ini sangat perlu dipikirkan kembali, tegas Orang yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan Khoharudin SH.Ketua DPC Cirebon Kota dan Kabupaten juga Wagi salah satu Ketua LSM di Kabupaten Cirebon menegaskan,Memang benar aturan tersebut tidak tepat sasaran,karena yang ada. para pembeli akan menumpuk dan lebih padat,dari sebelum di berlakukannya distancing.
Akan tetapi pada kenyataannya para pengunjung atau pembeli di Pasar Kanoman Justru dari jam 08.00wib sampai jam 12.00wib lebih padat dari sebelumnya.
Mengindikasikan bahwa, kebijakan dalam Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Pasar adalah jelas tidak tepat sasaran. Justru, pengunjung Memadat pada jam tersebut.
Seharusnya dipasar tersebut harus ditempatkan Petugas jaga atau Satpol PP untuk menyuarakan kepada para pengunjung, atau pembeli terkait Sicial Distancing
Jadi Walikota Cirebon harus menarik kembali, Aturan Distancing yang telah ditetapkan untuk Pasar Kanoman Kota Cirebon. Yang dianggap salah kaprah.tegasnya.
(Agus ManurungTeam SKU dan Media Online Koran Cirebon)


Post A Comment: