terdengar rumor diluar, bahwa dalam menyikapi kasus ini Asep sebagai terdakwa di duga telah menggelontorkan dana pengamanan bisnis Haramnya sekitar 3 Milyard kepada oknum penguasa di Indramayu, yang konon katanya dana tersebut digunakan dalam rangka kepentingan politik.
Dan dalam persidangan kedua kemarin para pihak telah di tegur oleh Majelis Hakim agar dalam persidangan berikutnya untuk belajar disiplin dan menghargai waktu atau tepat waktu agar sidang berjalan bisa lancar, bahkan terdakwa sendiri di ingatkan oleh Majelis Hakim karena berkat moment kondisi Covid Terdakwa Asep tidak di tahan sebagaimana umumnya para terdakwa, ketia Asep terdakwa Miras ini tidak ditahan, bukan berarti terdakwa tersebut di anak emaskan oleh Majelis Hakim, akan tetapi karena kondisi Covid dan sebenarnya himbauan Majelis Hakim tersebut menurut Praktisi Hukum CH.TANJUNG,SH.MH. mengatakan bahwa kondisi terdakwa tdk seperti terdakwa lainnya dalam kondisi kumel dan kurus, untuk terdakwa Cukai ini lebih mirip seperti bos dalam penampilan bersih dan sehat, tentu saja masih menurut CH.TANJUNG,SH,MH. terdakwa ini telah berani mengajukan penawaran Wani Piro untuk biaya penahan kota ini, maka dari itu jelas saja kondisi badanya lebih berisi dibandingkan terdakwa lainya, menyikapi kenyataan praktek Hukum tersebut ,Dia berkata inilah potret Hukum kita sangat dilematis dan transaksional hanya untuk terdakwa yang berani bayar Wani Piro. Untuk agenda sidang berikutnya senin 29 juni 2020 kemungkinan bantahan JPU atas jawaban penasihat hukum terdakwa,"pungkasnya(Parto)



Post A Comment: