Indramayu (Koran Cirebon) - Massa yang tergabung dalam Organisasi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(GMBI) 30/2020..Kedatangan tersebut dalam rangka menyampaikan petisi Penolakan terhadap rancangan Undang-undang Haluan ideologi Pancasila(RUU HIP)yang berpolemik,Pasalnya.Ketua GMBI dalam orasinya.meminta Pemeritah dan DPR untuk menghentikan atau membatalkan pembahasan RUU HIP,juga meminta agar dalang polemik RUU tersebut dapat diungkap di sisi lain.Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudi menindak kepada Anggota DPR atau Partai yang mengusulkan RUU HIP.sehingga menimbulkan kegaduhan,,katanya
Alasan Penolakan RUU HIP GMBI menyebut dapat mengancam eksistensi dan merubah Pancasila.sebagai ideologi dan falsafah Bangsa,selain itu dapat mengkerdilkan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara.RUU HIP juga akan melegalkan kehidupan sekuler karena menempatkan pemahaman dan peran Agama secara hina.dengan melemahkan sila Ketuahan Yang Maha Esa.RUU hip.bertentangan dengan Tap MPR no 18 Tahun 1998 pasal 1 yang menyarankan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945,adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.Masi kata ketua GMBI.kita berkonvoi datang ke Kantor DPRD indramayu dengan di kawal oleh Kepolisian maupun TNI.mereka juga membentangkan spanduk berisi Penolakan terhadap RUU HIP.setelah orasi kurang lebih 1jm.Para Wakil Rakyat DPRD indramayu.menyambut dengan baik meminta perwakilan Massa GMBI untuk masuk ke Gedung sehingga dapat menyampaikan aspirasi pada waktu yang bersamaan,DPRD indramayu sendiri tengah menemui audensi,,ungkapnya
Ditempat terpisah. Ketua DPRD Saefudin SH.saat menerima perwakilan massa GMBI.mengaku tidak memiliki kewenangan terkait RUU HIP.ini lantaran menjadi ranah DPR RI.kendati demikian aspirasi yang disampaikan Massa GMBI kepada DPRD Indramayu.akan diteruskan ke DPR RI.di sisi lain ia.tetap meminta Masyarakat tenang dan menjaga situasi konsudif.kami bersama Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang lain segera ambil sikap melakukan Rapat menindaklanjuti persoalan atau aspirasi dari Massa GMBI," tegasnya(parto)


Post A Comment: