Sebagai contoh tindakan perusahaan yang menjadikan alasan COVID-19 adalah pemutusan Hubungan kerja (PHK).
Padahal sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Nomer 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah berupaya dengan segala usaha agar jangan terjadi pemutusan Hubungan kerja.
Apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 ini PHK akan memukul kaum pekerja atau buruh.
Oleh karena itu kami KONSULAT CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA CIREBON RAYAKembali melakukan aksi pada hari Kamis 9 Juli 2020 bergerak melakukan Aksi Damai jilid II dalam upaya mencegah adanya pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pengusaha di PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON terhadap seluruh karyawannya.
Adapun tuntutan kami adalah:
1. Tolak pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada seluruh karyawan PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON Dan pekerjaan kembali seluruh pekerja PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON
Sesuai aturan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 151 ayat 1 yang menyatakan pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan Hubungan kerja PHK. Dalam pasal 152 ayat 1 juga diatur bahwa pemutusan Hubungan kerja harus mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. Artinya pengusaha sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja harus melakukan permohonan penetapan PHK secara tertulis kepada ke lembaga penyelesaian hubungan industrial disertai alasan yang menjadi alasan.pemutusan Hubungan kerja dengan alasan pandemi COVID-19 yang menyebabkan tidak adanya order bagi perusahaan harus dibuktikan oleh perusahaan dan harus melalui aturan yang berlaku.2. Tolak penutupan perusahaan PT. TATA KARYA RUBBERINDO
Penutupan perusahaan harus melalui mekanisme dan prosedur yang jelas perusahaan harus membuktikan alasannya menutup perusahaan. Apalagi penutupan perusahaan dilakukan secara mendadak dan di hari dimana proses masih berjalan seperti biasa. Tidak adanya informasi maupun pembicaraan sebelumnya kepada PUK SPAMK FSPMI PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON maupun pekerja non serikat pekerja. Penutupan perusahaan diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Nomer 13 Tahun 2003 pasal 146 sampai 149. Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan tentang penutupan perusahaan.perusahaan apabila akan melakukan penutupan perusahaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh, serikat pekerja/ buruh serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya tujuh hari kerja sebelum melakukan penutupan perusahaan dilaksanakan. Sebelum penutupan perusahaan dilakukan harus dirundingkan terlebih dahulu dengan pekerja/ buruh, serikat pekerja buruh dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka penutupan perusahaan tidak boleh dilakukan. Penutupan perusahaan tidak boleh dilakukan apabila sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan atau serikat pekerja buruh.Kami dari Konsulat Cabang FSPMI Cirebon. Raya meminta kepada seluruh buruh dan masyarakat untuk mendukung aksi kami. Aksi damai kami hanya agar kebenaran dan keadilan dalam terjadi pada sistem ketenagakerjaan di Cirebon.
(Sudi Aji .Suwandi)



Post A Comment: