BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

MASYARAKAT DESA TERSANA TURUN KEJALAN MENOLAK AKSI DAMAI.

KORAN CIREBON (INDRAMAYU) - Masyarakat Desa Tersana Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu,10/2020..Masyarakat merasa resah adanya Aksi damai yang berulang kali dilakukan oleh pihak oposisi.Katanya
Menurut Ketua Aksi Kabupaten Indramayu.

Tarkani.AZ.SH.menuturkan kepada awak media koran cirebon,sangat disayangkan terkait Aksi yang tak kunjung penylesaian atau titik terang dari pihak oposisi.

    Kendati tuntutan aksi pihak opisisi meminta Kepala Desa Tersana mundur dari jabatannya.kami selaku ketua Aksi Kabupaten Indramayu,tidak lepas dari tanggung jawab.Sangat optimis kalau Pemdes Tersana tidak menutupi kemungkinan salah atau tidak bersalah, sudah menjadi tolak ukur khodrat manusia.

  akan tetapi hal ini sudah sering kali menempuh jalur mediasi baik tingkat bawa bahkan sampai tingkat atas,beberapa hari yang lalu kedua belah pihak telah menempuh jalur mediasi diruangan Kapolres indramayu.


dan dihadiri kuwu desa tersana dan pihak ketua aksi.persoalan demi persoalan yang menyangkut kuwu desa tersana mari kita hargai sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik biarkan Aparatur Penegak Hukum (APH) memproses sesuai prosedur hukum yang ada di indonesia.

    Ungkapnya Praktisi Hukum.Dudung Ariska.SH.MH.menjelas kan terjadinya Aksi yang berjilid-jilid.tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan, kaitan dengan aksi untuk menyampaikan aspirasi itu hak karena dilindungi oleh Undang-undang yang berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) juga mempunyai hak untuk pendampingi secara musyawarah 

     Kami atas nama  Masyarakat tentunya lebih memahami hal ini bukan menimbulkan keresahan, sekiranya masi ada kejanggalan tentang kuwu tersana serahkan ke pada pihak Penegak Hukum yang berwenang,

     Tegasnya masyarakat tersana yang enggan di sebutkan nama nya merasa tidak nyaman adanya Aksi yang berjilid-jilid dengan nada geram, artinya ketenangan kami terganggu olah aksi yang segelintir golongan golongn aksi damai.

(Parto)
Banner

Post A Comment: