
Dalam Aksi Demo tersebut keinginan dari Mantan Karyawan dan Ormas GRIB meminta agar PT Yamakawa Rattan Industry,secepatnya memberikan pesangon kepada puluhan karyawan yang telah di PHK sepihak.
Bahkan dalam Orasinya mengatakan, Meminta supaya pemerintah Kabupaten Cirebon bertindak tegas dan cepat memveri sangsi kepada perusahaan yang diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dengan melakukan PHK sepihak tanpa diberikan pesangon.

Aksi kali ini sebagai bentuk kepedulian lembaganya, atas adanya pengaduan dari masyarakat mengenai PHK yang dilakukan oleh PT Yamakawa Rattan Industry.
“Gerakan ini yang notabene adalah masyarakat Kabupaten Cirebon,dan mereka yang di PHK tidak diberikan pesangon,” katanya.
Ianjutnya,Pada hal sudah berbagai upaya dilakukannya.ke Disnakertrans Kabupaten Cirebon, bahkan telah melayangkan surat teguran.
Melalui DPRD Kabupaten Cirebon lewat komisi IV, telah mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja untuk diberikan kepada perusahaan tersebut,Perusahaan pun sudah menerima teguran.

Karena sampai sekarang masih belum ada kejelasan, maka Rabu depan kami akan melakukan aksi kembali dengan masa yang lebih besar,” tegasnya.
“Pada Hal Dinas tenaga kerja dan DPRD sudah maksimal mengupayakan penekanan kepada perusahaan, terkait dengan regulasi yang berlaku.

Diduga beberapa pejabat yang bekerja di PT Yamakawa tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik, Karena yang bersangkutan tidak mau membantu para buruh untuk menyampaikan segala sesuatunya kepada pemilik perusahaan.
“Beberapa pejabat yang di Yamakawa ini, kami fikir tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik,Jadi dia tidak mau membantu pekerjaan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan kepada owner,. Sehingga ini berlarut-larut,” tandasnya
( Sudi Aji.Suwandi)
Post A Comment: