BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Syaefudin Dipecat Melalui Medsos

KORAN CIREBON   (Indramayu) .KISRUH di tubuh Partai Golkar (PG) Kabupaten Indramayu terus berlanjut. Pelaksanaan Musda X DPD PG Indramayu pada 16 Juli 2020 lalu yang menghasilkan ketua terpilih, Syaefudin, oleh DPD PG Jawa Barat dianggap tidak sah. Tidak itu saja, DPD PG Jawa Barat pun disebut-sebut memecat seluruh pengurus dan peserta Musda X  dari keanggotaan. Hanya saja, surat keputusan menyangkut isu pemecatan sampai saat ini belum diterima Syaefudin cs. 

Seperti terungkap dalam jumpa pers yang diselenggarakan Ketua DPD PG Indramayu Terpilih, Syaefudin, Selasa (21/7/2020). Ia menegaskan bahwa proses pemecatan seseorang di kepengurusan itu harus melalui mekanisme organisasi. Padahal sampai saat ini, imbuh dia, sama sekali tidak pernah dipanggil resmi perihal ketidaksahan Musda X dan lain-lain. 

“Sampai saat ini saya belum pernah menerima SK pemecatan saya dan pengurus lain.  Saya tau dipecat justru dari media sosial (medsos). Itu sama artinya saya dipecat melalui medsos,” tegas dia. 

Ia juga menyatakan, isu pemecatan dirinya dianggap sengaja dilakukan oleh kelompok tertentu dengan “design by order” yang terencana.  Indikasi tersebut , sambungnya,  ketika muncul pernyataan dari kelompok di DPD PG Indramayu dua hari pasca Musda X tentang “isyarat” pemecatan dirinya yang terang dalam status di akun Medsos.

“Sekarang sudah jelas siapa yang lebih beretika dan punya niat menjaga Marwah Golkar. Bagi kami menjaga martabat partai adalah wajib, dengan tidak mengumbar persoalan di media sosial. Kita punya mahkamah partai sebagai wadahnya,” imbuh dia. 

Sebelumnya Syaefudin dinyatakan sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu setelah terpilih secara aklamasi pada Perhelatan Musda X belum lama ini.  Namun pelaksanaan Musda Golkar X tersebut ditentang oleh pihak lain bersama sejumlah oknum Pengurus DPD PG Jawa Barat. Mereka beranggapan bahwa Musda X tersebut cacat hukum walaupun hanya dalam sebuah pernyataan yang diduga dilakukan oleh kepentingan secara personal sebagaimana yang beredar dan ditandatangani oleh AG. 

Forum Inisiator Warga Pemilih Golkar, Mahfudin, mengatakan bahwa ada sebagian yang menyoal terkait ketidakhadiran unsur DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, sehingga dinyatakan bahwa MUSDA X Parati Golkar yang diselenggarakan di Indramayu kemarin sebagai Musda Ilegal sebagaimana dalam Press Rilis yang beredar di media massa dan media sosial dengan Kop Surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, cap stempel dan ditandatangani oleh AG.

"Hal ini kami menduga sebagai tindakan oknum pengurus yang memanfaatkan Partai Golkar secara sewenang-wenang dan otoriter karena pengambilan keputusan pada Partai Golkar diambil tidak berdasarkan forum rapat dan harus sesuai prosedur dan mekanismenya," tuturnya.

Ia menyatakan,  pasca MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang telah menghasilkan keputusan dengan terpilihnya Syaefudin sebagai ketua terpilih dan telah mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan baik internal dan eksternal.

Mewakili Forum Inisiator warga pemilih atau konstituen Partai Golkar Indramayu sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas terselenggaranya MUSDA X tersebut beserta dengan hasil-hasil keputusannya.

Bahwa kemudian beredar SK dari DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat perihal Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2016 – 2020 dengan nomor surat, Nomor : KEP-17/GOLKAR/V2020 Tanggal 20 Juli 2020 , menjadi viral dan bahan buly-an warga medsos, menjadi keprihatinan kader partai.

"Karena sangat jelas terbaca oleh publik bahwa SK tersebut adalah SK yang tidak berdasar dan tidak mempunyai dasar hukum yang benar. Publik mempertanyakan pada soal dasar hukum, prosedur dan mekanisme keluarnya SK tersebut. Kami sangat meyayangkannya karena Partai Golkar dikelola dengan cara cara yang tidak sesuai dengan AD ART Partai Golkar," pungkasnya.(parto)
Banner

Post A Comment: