BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Advokat Nita Juwita Pertanyakan Bukti Surat Pencabutan Perkara Kasasi Direktur BPR Christa Jaya

KORAN CIREBON (KUPANG) - Gugatan Sederhana Direktur BPR Christa Jaya Kupang beberapa waktu lalu di PN Kupang Kls I A sebagai Penggugat melawan Mariantji Manafe selaku Tergugat menyisahkan tanya besar Advokat Nita Juwita, SH,MH salah satu tim dari Kantor Bersama Advokat Herry F.F. Battileo, SH,.MH,  terkait adanya bukti surat yang diajukan dipersidangan itu.

   Pernyataan itu disampaikan Nita yang juga sebagai Ketua LBH Surya NTT  kepada media ini Selasa, (1/09/2020) karena ada kaitan dengan perkara sebelumnya. Perkara sebelumnya diranah perdata itu melibatkan Mariantji Manafe sebagai Penggugat dan Direktur BPR Christa Jaya Kupang sebagai Tergugat. Sedangkan kapasitas dirinya berada sebagai Kuasa Hukum Penggugat Mariantji Manafe.

   Seperti diketahui perkara tersebut telah disidangkan dan dimenangkan dua kali ditingkat PN Kupang Kls I A dan Pengadilan Tinggi Kupang oleh pihak Mariantji Manafe dan kini perkara itu masih berproses lagi di tingkat Mahkamah Agung RI oleh karena pihak Direktur BPR Christa Jaya Kupang mengajukan upaya hukum Kasasi.

   Namun perkara kliennya itu sementara berproses di Mahkamah Agung  RI, pihak Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany M. Tadu, SE mengajukan Gugatan Sederhana (GS) terhadap Mariantji Manafe di PN Kupang Kls I A dan menurut Nita  itu sah-sah saja, namun uniknya dalam agenda pengajuan bukti tambahan dipersidangan Gugatan Sederhana itu, pihak Direktur BPR Christa Jaya mengajukan sebuah bukti surat yang isinya telah mencabut kasasi di MA RI dan menyatakan perkara sebelumnya telah inkrach.

   "Maaf, kami sebagai Kuasa Hukum Mariantji manafe tidak tahu menahu, tidak diberi tembusan pencabutan kasasi itu dan pengadilan pun tidak memberitahukan perihal pencabutan perkara itu kepada kami. Kami telah melihat bukti surat itu, suratnya tidak dileges di Pengadilan. Ah ini sangat lucu dan akal-akalan mempermainkan hukum dan keadilan, ini bukan masalah sepele karena dilakukan di persidangan Pengadilan yang sangat bermartabat," jelas Nita.

   Sebagai Kuasa Hukum kliennya Mariantji Manafe, Nitapun menuturkan sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan oknum yang mengatasnamakan keadilan melakukan hal tersebut karena tidak profesional dan melecehkan wibawa hukum.

   Ini adalah catatan tersendiri bagi dirinya selaku bagian dari Penegak Hukum untuk menyikapi lebih lanjut permasalahan ini.

   "Patut diduga bahwa ini adalah bagian dari upaya penyelundupan hukum dimana telah menempuh cara-cara non prosedural persidangan pengadilan yakni, memberikan bukti autentik yang tidak semestinya yang isinya menyatakan kesimpulan sendiri mendahului fakta hukum dan melanggar SOP yakni, bukti yang tidak ada putusan  dicabut perkaranya dari Mahkamah Agung, seharusnya ada putusan dulu yang mengatakan pencabutan bukan dengan surat pernyataan diri dengan mengatakan telah inkrah perkara tsb. Tindakan ini adalah tindakan melawan hukum yang mestinya mendapat sanksi," tegas Nita.

    Intinya harus ada Putusan dari MA RI dulu, dan yang berwenang menyatakan bahwa perkara tersebut telah inkrah adalah Pengadilan bukan Kuasa Hukumnya dibuktikan dengan Surat Berkekuatan Hukum Tetap  (BHT) dari Pengadilan Negeri Kupang Kls I A, tutup Nita.

(Tim)
Banner

Post A Comment: