BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polres Majalengka Launching Kendaraan Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan


KORAN CIREBON   (Polres Majalengka) Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi pejabat utama Polres Majalengka dan  Kodim 0617 Majalengka, Dinas Perhubungan , BPBD serta Satpol PP Kabupaten Majalengka, melakukan launching mobil Tim Penindak Pelanggaran Protokol  Covid-19 (Covid Hunter), di halaman Mapolres Majalengka, Rabu (23/9) 



“Kendaraan tersebut nantinya akan digunakan oleh petugas gabungan terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP untuk berpatroli dan menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso

Dikatakan Kapolres, penyediaan mobil pemburu pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19  ini merupakan bagian dukungan Polres Majalengka dalam upaya ikut menekan angka penyebaran Covid-19.


Mobil tersebut akan berkeliling atau berpatroli mencari dan menindak masyarakat  yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

“Untuk proses penegakan hukumnya sama, hanya kami membantu dengan kesiapan mobil penindakan agar mobilitas dan jangkauan patroli lebih luas,” tegas Kapolres.


Selanjutnya, petugas Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.


Kapolres AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso menambahkan, operasi yustisi protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker akan terus ditingkatkan. Namun apabila pada kegiatan operasi didapati warga yang melawan bahkan menyerang petugas, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum.

“Kali ini masih upaya penyadaran, sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19” tegasnya.


Selain imbauan terhadap pelanggar, tuturnya, juga akan dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat. Namun bagi pelanggar yang masuk katagori berat akan terkena sanksi adminstrasi berupa denda sesuai Perbup itu. ( Aji.Baron )
Banner

Post A Comment: