BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

BANTUAN UMKM TIDAK BOLEH DIPOTONG, MASYARAKAT PENERIMA SILAHKAN LAPORKAN JIKA ADA PEMOTONGAN


Koran Cirebon ( kab. Cirebon), Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi covid-19 salah satunya Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.



BLT atau Banpres Produktif merupakan bantuan yang diberikan pada pelaku Usaha Kecil Menengah ( UKM ) di seluruh Indonesia dari terget sasaran 12 juta pelaku UMKM dan saat ini Pemerintah telah menyalurkan bantuan pada tahap pertama untuk 9,1 juta pelaku UKM.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon ketika dihubungi Wartawan Koran Cirebon melalui jaringan telepon selularnya, jum`at ( 30/10/20 ) Mohamad Fery Afrudin, S,STP, menyampaikan di Kabupaten Cirebon usulan bantuan sudah dibuka sejak 12 Oktober lalu dan pengajuan untuk selanjutnya semua usulan sudah harus masuk ke Dinkop UKM Kabupaten Cirebon pada tanggal 17 November 2020 karena ketentuan dari Kementerian batasnya sampai akhir bulan November ” format pengajuan bantuan sudah disebarluaskan melalui Camat se Kabupaten Cirebon, sengaja diberi batas waktu lebih cepat dari ketentuan pemerintah supaya kami memiliki waktu yang cukup untuk melakukan rekap usulan atau pengajuan yang masuk ” jelasnya.


” Bantuan UMKM atau Banpres Produktif tidak ada batasan kuota penerima bantuan karena mengacu terget secara nasional yaitu untuk 12 juta pelaku UMKM, untuk yang sudah cair ditahap pertama sudah diangka 9,1 juta pelaku UKM sisanya ditahap dua yang sekarang sedang berjalan proses pengajuannya ” tegasnya.


Saya mengingatkan tidak semua pelaku UMKM yang diajukan atau diusulkan pihaknya bisa dipastikan mendapat bantuan UMKM atau Banpres Produktif karena proses verifikasi dan Validasi usulan atau pengajuan dilakukan oleh pemerintah pusat ” besarannya Rp. 2.4 juta dan dikirim langsung kerekening yang bersangkutan melalui bank yang sudah ditunjuk, ucap Mohamad Fery Afrudin.


Diterangkannya bantuan UMKM atau Bantuan Presiden Produktif untuk usaha tidak boleh dipotong dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta kepada masyarakat khususnya para penerima bantuan UMKM agar melaporkan jika ada pemotongan bantuan sebesar Rp. 2.4 juta tersebut ” Alhamdulillah sampai saat ini di Kabupaten Cirebon pihaknya belum menerima informasi terkait adanya dugaan pemotongan bantuan UMKM, kalau ada pemotongan silakan laporkan ke kami langsung dan siapun pihak yang berani melakukan pemotongan bantuan Presiden ini akan langsung kami proses sesuai hukum dan aturan ” tandasnya.


Bantuan UMKM sengaja digelontorkan oleh Pemerintah untuk memulihkan perekonomian warga khususnya para pelaku UKM yang terdampak pandemi covid-19, ungkapnya.


Diakhir perbincangan melalui jaringan telepon selularnya ditambahkan Mohamad Fery Afrudin, didalam formulir pengajuan yang ada dan diberikan oleh Pemerintah Desa sudah jelas ada ketentuan proses pengajuan maupun pencairan agar tidak melakukan pungutan atau pemotongan dalam bentuk apapun dan di bank pun sebagai penyalur bantuan, penerima bantuan UMKM mengisi formulir dimana ada surat pernyataan yang isinya tidak memberikan imbalan kepada pihak manapun ” tidak ada pungutan atau potongan dalam bantuan UMKM ini, kalau ada silakan laporkan ke kami ” pungkas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon. ( Suwandi)

Banner

Post A Comment: