BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Jenis Kijang Inova Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka


Koran Cirebon (  Majalengka ), Insting intelejen Polisi tidak bisa dianggap remeh, seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek Leuwimunding, Polisi berhasil menghentikan niat orang yang diduga akan mencuri kendaraan.


Dengan modal kecurigaan Polisi berhasil mengamankan tiga barang bukti kuat yang diduga untuk melakukan kejahatan antara lain satu buah kunci leter T, dua buah soket serta surat identitas palsu.



"Tersangka menggunakan KTP palsu, tujuannya agar terhindar dari kejaran Polisi karena pelaku berinisial H (45) merupakan buronan atau DPO," Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers kepada wartawan, Jum'at (23/10/2020).


Dijelaskan AKBP Bismo, awalnya pada saat anggota Polsek Leuwimunding sedang melaksanakan patroli tiba-tiba di pinggir jalan raya terlihat ada tiga orang mencurigakan didekat mobil pick-up.



"Saat Polisi hendak menghampiri tiba-tiba dua dari tiga pelaku melarikan diri menggunakan mobil avanza putih dan satu orang melarikan diri dengan cara berlari ke arah sawah," Tutur AKBP Bismo.


Lanjut AKBP Bismo, pada saat melarikan diri satu dari dua orang yang mencurigakan berhasil diamankan, Selain Pelaku Istri Inisial S dari tersangka juga karena menerima Transperan uang hasil Curian, Ungkap AKBP Bismo.


Dengan demikian Polisi langsung melakukan interogasi kepada H, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pendalaman, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit mobil jenis Kijang Inova di daerah Kecamatan Jatiwangi, bersama tiga pelaku lainnya," Jelas AKBP Bismo.


Atas perbuatannya Pelaku Inisial H dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara dan Pelaku Inisial S sebagai Pencucian uang dijerat dengan UU No 8 tahun 2010 diancam 5 Tahun Penjara.



Selanjutnya barang bukti berupa Mobil jenis Kijang Inova dikembalikan oleh Kapolres Majalengka kepada pemiliknya.( Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: