BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Jenis Kijang Inova Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka


Koran Cirebon (  Majalengka ), Insting intelejen Polisi tidak bisa dianggap remeh, seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek Leuwimunding, Polisi berhasil menghentikan niat orang yang diduga akan mencuri kendaraan.


Dengan modal kecurigaan Polisi berhasil mengamankan tiga barang bukti kuat yang diduga untuk melakukan kejahatan antara lain satu buah kunci leter T, dua buah soket serta surat identitas palsu.



"Tersangka menggunakan KTP palsu, tujuannya agar terhindar dari kejaran Polisi karena pelaku berinisial H (45) merupakan buronan atau DPO," Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers kepada wartawan, Jum'at (23/10/2020).


Dijelaskan AKBP Bismo, awalnya pada saat anggota Polsek Leuwimunding sedang melaksanakan patroli tiba-tiba di pinggir jalan raya terlihat ada tiga orang mencurigakan didekat mobil pick-up.



"Saat Polisi hendak menghampiri tiba-tiba dua dari tiga pelaku melarikan diri menggunakan mobil avanza putih dan satu orang melarikan diri dengan cara berlari ke arah sawah," Tutur AKBP Bismo.


Lanjut AKBP Bismo, pada saat melarikan diri satu dari dua orang yang mencurigakan berhasil diamankan, Selain Pelaku Istri Inisial S dari tersangka juga karena menerima Transperan uang hasil Curian, Ungkap AKBP Bismo.


Dengan demikian Polisi langsung melakukan interogasi kepada H, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pendalaman, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit mobil jenis Kijang Inova di daerah Kecamatan Jatiwangi, bersama tiga pelaku lainnya," Jelas AKBP Bismo.


Atas perbuatannya Pelaku Inisial H dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara dan Pelaku Inisial S sebagai Pencucian uang dijerat dengan UU No 8 tahun 2010 diancam 5 Tahun Penjara.



Selanjutnya barang bukti berupa Mobil jenis Kijang Inova dikembalikan oleh Kapolres Majalengka kepada pemiliknya.( Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: