BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pura Pura Tawarkan Rumah Dengan Modus Hipnotis


Koran Cirebon ( Majalengka, Dengan modus menawarkan rumah, pelaku hipnotis berinisial D (41) berhasil ditangkap oleh satuan reserse kriminal Polres Majalengka di sebuah kontrakan yang menjadi tempat persinggahan pelaku.


Dikatakan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Tegus Prakoso, pelaku melakukan aksi hipnotis tidak sendirian melainkan dibantu dengan dua orang temannya berinisial M dan T.



"Dua rekan pelaku belum tertangkap masih dalam pengejaran," Ujar AKBP Bismo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, Jum'at (23/10/2020).


Lanjut AKBP Bismo, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Ahmad Suud (50) yang merasa dihipnotis oleh ketiga pelaku saat memastikan membeli rumah seharga satu milyar dua ratus juta rupiah di wilayah kecamatan ligung.



"Lalu pelaku menyuruh korban untuk memberikan dana awal sebesar dua ratus juta rupiah. Dalam kondisi terhipnotis pelaku langsung melarikan diri dengan mengambil uang tersebut," Terang AKBP Bismo.


Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua bulan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.


"Saat ini kami masih mendalami modus sebenarnya yang dilakukan oleh pelaku ini. Kemudian kedua tersangka yang melarikan diri akan kami kejar," Tegas AKBP Bismo.



Dalam kejadian ini salah satu dari pelaku mengaku sebagai ustad sekaligus pemilik rumah agar korban percaya dengan niat modus pelaku dan Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana diancam dengan 4 Tahun Penjara. (  Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: