BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pura Pura Tawarkan Rumah Dengan Modus Hipnotis


Koran Cirebon ( Majalengka, Dengan modus menawarkan rumah, pelaku hipnotis berinisial D (41) berhasil ditangkap oleh satuan reserse kriminal Polres Majalengka di sebuah kontrakan yang menjadi tempat persinggahan pelaku.


Dikatakan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Tegus Prakoso, pelaku melakukan aksi hipnotis tidak sendirian melainkan dibantu dengan dua orang temannya berinisial M dan T.



"Dua rekan pelaku belum tertangkap masih dalam pengejaran," Ujar AKBP Bismo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, Jum'at (23/10/2020).


Lanjut AKBP Bismo, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Ahmad Suud (50) yang merasa dihipnotis oleh ketiga pelaku saat memastikan membeli rumah seharga satu milyar dua ratus juta rupiah di wilayah kecamatan ligung.



"Lalu pelaku menyuruh korban untuk memberikan dana awal sebesar dua ratus juta rupiah. Dalam kondisi terhipnotis pelaku langsung melarikan diri dengan mengambil uang tersebut," Terang AKBP Bismo.


Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua bulan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.


"Saat ini kami masih mendalami modus sebenarnya yang dilakukan oleh pelaku ini. Kemudian kedua tersangka yang melarikan diri akan kami kejar," Tegas AKBP Bismo.



Dalam kejadian ini salah satu dari pelaku mengaku sebagai ustad sekaligus pemilik rumah agar korban percaya dengan niat modus pelaku dan Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana diancam dengan 4 Tahun Penjara. (  Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: