BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Oknum Perangkat Desa Halimpuh Diduga Kuat Lakukan pungli Pelayanan E-KTP dan KK


KORAN CIREBON  (kab.Cirebon), Jawa barat, Isu diduga kuat adanya pungutan liar (pungli) yang ditudingkan kepada oknum perangkat Desa Halimpuh Kecamatan Beber  Kabupaten Cirebon, kini menjadi misteri di daerah tersebut, hal ini pun coba ditelusuri Koran Cirebon

Berdasarkan dari laporan warga Halimpuh tentang diduga adanya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan e-KTP,yang diduga pungutannya dianggap sangat memberatkan warga setempat, pasalnya warga dipungut bayaran senilai Rp.150 ribu untuk satu keping e-KTP dan biaya minimal Rp.150 Ribu untuk pembuatan KK, biaya Rp 300 ribu oleh (M).

Bedasarkan hasil wawancara awak media Koran Cirebon Online dan Cetak dengan nara sumber (W) warga desa Halimpuh.

"Saya dimintai biaya Rp. 300 Ribu sama (M) untuk pembuatan KK" kata (W) dengan nada kesal.

Waktu saya mau bikin KTP W bilang biayanya Rp. 150 ribu dan tidak bisa ditawar" kata W menirukan Bahasa yang dikatakan M


Lanjut dia, Saya merasa berat  kalau harus bayar sampai Rp150 ribu, apalagi saya hanya seorang kuli" pungkas W.

Ketika dicoba konfirmasi  (Mihani) terkait pungutan liar yang ditudingkan kepadanya, (Mihani) menyangkal bahwa dia tidak melakukan hal tersebut, bahkan beralasan bahwa dia sudah tidak lagi melakukan pelayanan e-KTP dan KK, ucapnya.

Berbeda dengan pengakuan Narasumber bahwa M memungut biaya yang sangat tinggi sehingga membebankan warga yang membutuhkan pelayanan e-KTP dan KK.

Jika tudingan Narasumber benar maka hal ini tentunya melanggar UU NOMOR 23 TAHUN 2006, Pasal 95 B tentang Administrasi kependudukan dan ( mihani) bisa berhadapan dengan meja hijau.

UU NOMOR 23 TAHUN 2006, Pasal 95 B tentang Administrasi kependudukan berbunyi: Setiap Pejabat dan petugas pada Desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana tekhnis instansi,dan instansi pelaksana yang perintahkan, dan fasilitasi untuk melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen kependudukan di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta rupiah.

Tentunya dalam hal ini pihak terkait dalam  Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Cirebon, Serta aparat penegak hukum diminta untuk segera menindak lanjuti hal ini,bila ternyata telah  melanggar UU dan Hukum yang berlaku di negara ini.

Tentunya tindak lanjutnya ditunggu sampai permasalahan ini jelas,dan bisa mendapatkan titik terang,  harap Warga.
(NURENDI. Lukman/Tim)
Banner

Post A Comment: