Koran Cirebon ( KUNINGAN),Pemanfaatan air telaga remis yang diperuntukan untuk Pabrik Indocement ternyata memiliki double ijin, sehingga membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan meluruskan ijin yang benar.
Pertemuan yang menghadirkan pihak Indocement, BTNGC dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tersebut difasilitasi oleh PAM Tirta Kamuning di aula rapat setempat.
Direktur PAM Trita Kamuning, H. Deni Erlanda menyebutkan, pertemuan tersebut untuk meluruskan kaitan ijin pemanfaatan air telaga remis. Mengingat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengantongi ijin dari Kementerian Kehutanan, dan pihak Indocement mengantungi ijin dari Kementerian PUPR RI.
“Indoncement kan pegang ijin dari Kemen PUPR, maka dari itu nanti kita undang dahulu BBWSnya, kenapa mengijinkan. Padahal lokasi ada di kawasan TNGC, jika lihat di peta lokasi yang benar ya TNGC, tapi kan tidak bisa gitu, tetap harus kita hadirkan,” jelas Deni.
Jika benar legalnya adalah kita (ijin dari Kementerian Kehutanan RI), maka pihak Indocement harus ikut aturan dari kita. Walaupun mereka perjanjianan Governance to Business (G to B), tapi prosedur pengambilan airnya dari kita (pemerintah daerah).
Pabrik semen tersebut, disebutkan Deni sudah cukup lama mengambil air disana. Bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam satu tahun hanya Rp850 Juta. Sedangkan pemerintah berwacana untuk menaikan PAD di tahun mendatang.
“Ya Pemda sendiri ingin naik PAD-nya, mau di nego lagi, ya mau naik jadi 1 Miliar, atau dua kali lipat dari 850 Juta ya terserah Pemda dan bagaimana hasil nego,” kata Deni.
Maka dari itu, disebutkan Deni, Pemda ingin meyakinkan dahulu ijin yang paling benar siapa. Karena dua kementerian menerbitkan ijin dalam satu objek. Dan ketika sudah jelas, maka operator dari kita, mengingat selama ini control pengambil air tidak ada.
Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kuningan H. Deni Hamdani menyampaikan, pertemuan tersebut untuk menselaraskan kaitan ijin pemanfaatan air dari telaga remis, agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan.
“Semacam pemberitahuan saja ke Indocement. Kita menyampaikan bahwa legalitas kita sudah ada, jangan sampai ada kesan di take over oleh Pemda, jangan ada kesan kita sewenang-wenang, maka kita sampaikan regulasi seperti apa, dan win-win solution seperti apa,” kata Deni. (tim)
Post A Comment: