BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

TIDAK ADA PUNGUTAN PENDISTRIBUSIAN BERAS BAGI KPM-PKH


KORAN CIREBON  ( Kab.Cirebon), kordinator program keluarga harapan (PKH) Kab. Cirebon Aris Kuswantoro, dirinya menegaskan tidak ada bentuk pungutan dalam penyaluran beras medium dari kementerian Sosial, bagi masyarakat penerima PKH di kab.Cirebon, saat monitoring pendistribusian beras di Kec. Pangenan. 

Menurutnya bantuan sosial berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, Secara Aturan normatif dan peraturan yang ada itu tidak boleh dibebani biaya lagi kepada KPM saat.

Suatu permasalahan teknis saat pendistribusian itu hanya sampai tingkat DESA, Atau ditempat yang di tetapkan, Sehingga KPM-PKH mengambil sendiri, dan ketika ketua kelompok ada sedikit biaya di karenakan lokasi pengambilan bansos,
di karenakan jaraknya terlalu jauh, itu kearifan lokal dengan bermusyawarah dengan kelompoknya, dan kami sebagai pendamping PKH tidak masuk sampai sejauh itu.

"Program ini harusnya tidak ada biaya yang lain kalau memang ada angka yang muncul itu berarti tidak dibenarkan," ujarnya Aris Kuswantoro kepada koran Cirebon.

Di Setiap Desa itu ada namanya pendamping, dan setiap pendamping itu ada ketua kelompok yang membawahi 20 Sampai 30 KPM-PKH, kami tegaskan kepada kordinator, teman-teman pendamping Desa untuk tidak membebani biaya kepada KPM, dan kami hanya memberikan pemahaman bahwa hal-hal yang seperti itu tidak diperbolehkan secara Aturan, dalam hal ini pihaknya hanya memberikan peringatan dan sangsi kepada ketua kelompok bahkan akan dilakukan rotasi bagi ketua kelompok yang terbukti membebankan biaya.

"Kalau untuk di cabut dari KPM-PKH, mungkin tidak karena mereka itu masih terdaftar sebagai penerima aktif, sesuai Data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan kewenangan kami atau ketua kelompok yang ada di desa," imbuhnya

Kami ada program Graduasi mandiri PKH, ketika aktif sebagai KPM-PKH tiga atau lima tahun ternyata secara ekonomi mampu, kita itu menyarankan kepada mereka supaya mau mengundurkan diri, yaitu keluar dari kepesertaan atas keinginan sendiri ungkapnya.
( Nurhendi.Aji )
Banner

Post A Comment: