BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Kuat Korban(Marmiyati) Pemalsuan Data Dan Penggelapan Sertifikat Tanah Shock Dikantor Polsek Puhpelem Koran Cirebon(Wonogiri) – Mengawal perkembangan kasus Dugaan Pemalsuan Data dan Penggelapan Sertifikat tanah a/n korban Marmiyati alias Marmi, warga kp Wolakwalikan Kelurahan Giriharjo Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah. Tim peliputan mendapatkan pemandangan yang miris dengan shocknya Marmiyati dikantor polisi saat memenuhi undangan Kanit Reskrim Polsek Puhpelem Bripka Sri Mulyono SH, yang menghubungi Marmi beserta suaminya dan pendamping pelaporan untuk dipertemukan dengan diduga pelaku, yang sebelumnya menurut Kanit Reskrim tersebut bahwa telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa terduga pelaku yang terkait serta pendamping nya (30/09/2020) sekira pukul 16.35 wib. Dikarenakan dirasa telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan maka Kanit Reskrim Polsek Puhpelem Bripka Sri Mulyono SH., bermaksud untuk mempertemukan kedua belah pihak dengan alasan bahwa terdapat ketidak singkronan antara apa yang telah disampaikan oleh terduga pelaku dan terkait yang menyampaikan bahwa, pada saat penyerahan uang pinjaman terdapat juga penandatanganan akta jual beli, yang pada pemeriksaan sebelumnya (29/09/2020). Terhadap korban Marmi beserta suaminya jelas disampaikan bahwa tidak ada penanda tanganan apapun dan yang terjadi hanya perihal pinjam meminjam uang dengan secara lisan serta didasari saling kepercayaan. Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Puhpelem juga bahwa, pihak Jo menyebutkan ada saksi yaitu isteri Jo yang melihat adanya penanda tanganan surat perjanjian jual beli yang dilakukan antara Jo dengan Marmi dan suaminya. Padahal jelas disampaikan pula oleh korban pada saat pelaporan dihari sebelumnya tidak ada saksi siapapun selain Jo, Marmi dan Agung(suami dari Marmi). Sambil menunggu kedatangan Jo bersama pihaknya, Kanit Reskrim Polsek Puhpelem menyampaikan bahwa, ada kesalahan human eror yang dilakukan oleh nya terkait dengan surat LP yang dilakukan pada saat pelaporan dihari sebelumnya. Ketika dimintai menunggu untuk penggantian surat LP yang dipersiapkan oleh Kanit Reskrim, Marmi mendadak pusing dan tumbang akibat Shock mendengar beberapa hal penjelasan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim hingga Marmi pun dibawa pulang oleh suaminya dan team pendamping yang mengkhawatirkan kondisi Marmi. Suami Marmi (Agung) saat diwawancarai menyampaikan, ” Kami saja kecewa atas tidak datangnya Jo dan team pendampingnya, atas undangan yang disampaikan oleh pak Kanit “. ” Tokh kami saja menghargai Kanit sebagai penegak hukum yang sudah melakukan tugasnya,untuk mensingkronkan keterangan dari pihak kami dan mereka “. ” Padahal kami sudah menyampaikan kepada Kanit bahwa kami akan tetap menghargai dan menghormati pihak kepolisian sektor Puhpelem jikapun nanti kami beradu argumentasi pada saat dipertemukan, akan tetapi kenyataannya Kanit tidak mengambil tindakan tegas atas perbuatan mereka (Jo beserta team pendamping) yang mengabaikan undangan pak Kanit “, sesalnya pula. ” Isteri saya benar-benar Shock setelah mendengar bahwa akan diganti nya surat LP yang kemarin dibuat dengan yang baru, dikarenakan dihari pertama pelaporan saja memakan waktu yang cukup melelahkan meski tidak dirasa dikarenakan sambil bercengkrama bersama Kanit “. Sementara itu Asep NS Pimred dari Penajournalis yang juga sebagai penerima kuasa pendampingan pelaporan Marmi mengatakan, ” Kami sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak mereka (Jo cs), dan sedikit menyayangkan atas tidak diambilnya ketegasan oleh Kanit Reskrim Polsek Puhpelem, dengan tidak mencoba memanggil kembali Jo, meski kami sudah menyampaikan bahwa kami akan lebih kooperatif dan menghargai serta menghormati forum tersebut jika terjadi “. ” Diluar Kemitraan kami, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami dan kode etik Kemitraan antara media kami dengan Institusi POLRI khususnya dan berbagai elemen bangsa, kami menyayangkan atas human eror yang disampaikan oleh Kanit Reskrim atas surat LP yang telah dibuat pada hari sebelumnya “. Sementara itu Taufik yang juga bertindak sebagai penerima kuasa pendampingan pelaporan a n Marmi, menambahkan, ” Kami tidak akan mengijinkan Marmi untuk menanda tangani surat penggantian LP dikarenakan Kondisi Marmi dalam keadaan tidak sehat atau sedang Shock “. ” Dan kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memahami akan proses hukum yang berlaku di Negara ini khususnya Wilayah Hukum Jawa tengah, guna mendapatkan arahan dan bimbingan dari apa yang telah terjadi hari ini ” ,tambah Taufik. ” Bukankah kewenangan seorang penegak kepolisian untuk bertindak tegas atas unsur kesengajaan dari pihak Jo dengan tidak menghadiri undangan dari Kanit Reskrim Polsek Puhpelem? “, pungkasnya. Tepat dipukul 20.08 wib, Kanit Reskrim Polsek Puhpelem Bripka Sri Mulyono SH disaksikan oleh pihak keluarga dari Marmiyati menelpon kami dengan memberitahukan bahwa surat LP yang ketika pelaporan dilakukan itu sudah benar,dan Kanit Reskrim memohon maaf telah membuat kepanikan dikarenakan ingin tidak gegabah dalam mengambil tindakan dan tetap bekerja sesuai dengan SOP. Kanit Reskrim Polsek Puhpelem pun menyampaikan bahwa, pihak dari Jo cs mendatangi kantor Polsek Puhpelem dan bertemu dengannya serta hadir pula Lurah Giriharjo Wo. (Tim)


Koran Cirebon ( Wonogiri ),Mengawal perkembangan kasus Dugaan Pemalsuan Data dan Penggelapan Sertifikat tanah a/n korban Marmiyati alias Marmi, warga kp Wolakwalikan Kelurahan Giriharjo Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.


 Tim peliputan mendapatkan pemandangan yang miris dengan shocknya Marmiyati dikantor polisi saat memenuhi undangan Kanit Reskrim Polsek Puhpelem Bripka Sri Mulyono SH, yang menghubungi Marmi beserta suaminya dan pendamping pelaporan untuk dipertemukan dengan diduga pelaku, yang sebelumnya menurut Kanit Reskrim tersebut bahwa telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa terduga pelaku yang terkait serta pendamping nya (30/09/2020) sekira pukul 16.35 wib.


Dikarenakan dirasa telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan maka Kanit Reskrim Polsek Puhpelem Bripka Sri Mulyono SH., bermaksud untuk mempertemukan kedua belah pihak dengan alasan bahwa terdapat ketidak singkronan antara apa yang telah disampaikan oleh terduga pelaku dan terkait yang menyampaikan bahwa, pada saat penyerahan uang pinjaman terdapat juga penandatanganan akta jual beli, yang pada pemeriksaan sebelumnya (29/09/2020).


 Terhadap korban Marmi beserta suaminya jelas disampaikan bahwa tidak ada penanda tanganan apapun dan yang terjadi hanya perihal pinjam meminjam uang dengan secara lisan serta didasari saling kepercayaan.


Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Puhpelem juga bahwa, pihak Jo menyebutkan ada saksi yaitu isteri Jo yang melihat adanya penanda tanganan surat perjanjian jual beli yang dilakukan antara Jo dengan Marmi dan suaminya.


Padahal jelas disampaikan pula oleh korban pada saat pelaporan dihari sebelumnya tidak ada saksi siapapun selain Jo, Marmi dan Agung(suami dari Marmi).


Sambil menunggu kedatangan Jo bersama pihaknya, Kanit Reskrim Polsek Puhpelem menyampaikan bahwa, ada kesalahan human eror yang dilakukan oleh nya terkait dengan surat LP yang dilakukan pada saat pelaporan dihari sebelumnya.


Ketika dimintai menunggu untuk penggantian surat LP yang dipersiapkan oleh Kanit Reskrim, Marmi mendadak pusing dan tumbang akibat Shock mendengar beberapa hal penjelasan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim hingga Marmi pun dibawa pulang oleh suaminya dan team pendamping yang mengkhawatirkan kondisi Marmi.


Suami Marmi (Agung) saat diwawancarai menyampaikan, ” Kami saja kecewa atas tidak datangnya Jo dan team pendampingnya, atas undangan yang disampaikan oleh pak Kanit “.


” Tokh kami saja menghargai Kanit sebagai penegak hukum yang sudah melakukan tugasnya,untuk mensingkronkan keterangan dari pihak kami dan mereka “.


” Padahal kami sudah menyampaikan kepada Kanit bahwa kami akan tetap menghargai dan menghormati pihak kepolisian sektor Puhpelem jikapun nanti kami beradu argumentasi pada saat dipertemukan, akan tetapi kenyataannya  Kanit tidak mengambil tindakan tegas atas perbuatan mereka (Jo beserta team pendamping) yang mengabaikan undangan pak Kanit “, sesalnya pula.


” Isteri saya benar-benar Shock setelah mendengar bahwa akan diganti nya surat LP yang kemarin dibuat dengan yang baru, dikarenakan dihari pertama pelaporan saja memakan waktu yang cukup melelahkan meski tidak dirasa dikarenakan sambil bercengkrama bersama  Kanit “.


Sementara itu Asep NS Pimred dari Penajournalis yang juga sebagai penerima kuasa pendampingan pelaporan Marmi mengatakan, ” Kami sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak mereka (Jo cs), dan sedikit menyayangkan atas tidak diambilnya ketegasan oleh Kanit Reskrim Polsek Puhpelem, dengan tidak mencoba memanggil kembali Jo, meski kami sudah menyampaikan bahwa kami akan lebih kooperatif dan menghargai serta menghormati forum tersebut jika terjadi “.


” Diluar Kemitraan kami, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami dan kode etik Kemitraan antara media kami dengan Institusi POLRI khususnya dan berbagai elemen bangsa, kami menyayangkan atas human eror yang disampaikan oleh Kanit Reskrim atas surat LP yang telah dibuat pada hari sebelumnya “.


Sementara itu Taufik yang juga bertindak sebagai penerima kuasa pendampingan pelaporan a n Marmi, menambahkan, ” Kami tidak akan mengijinkan  Marmi untuk menanda tangani surat penggantian LP dikarenakan Kondisi  Marmi dalam keadaan tidak sehat atau sedang Shock “.


” Dan kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memahami akan proses hukum yang berlaku di Negara ini khususnya Wilayah Hukum Jawa tengah, guna mendapatkan arahan dan bimbingan dari apa yang telah terjadi hari ini ” ,tambah Taufik.


” Bukankah kewenangan seorang penegak kepolisian untuk bertindak tegas atas unsur kesengajaan dari pihak Jo dengan tidak menghadiri undangan dari Kanit Reskrim Polsek Puhpelem? “, pungkasnya.


Tepat dipukul 20.08 wib, Kanit Reskrim Polsek Puhpelem Bripka Sri Mulyono SH disaksikan oleh pihak keluarga dari Marmiyati menelpon kami dengan memberitahukan bahwa surat LP yang ketika pelaporan dilakukan itu sudah benar,dan Kanit Reskrim memohon maaf telah membuat kepanikan dikarenakan ingin tidak gegabah dalam mengambil tindakan dan tetap bekerja sesuai dengan SOP.


Kanit Reskrim Polsek Puhpelem pun menyampaikan bahwa, pihak dari Jo cs mendatangi kantor Polsek Puhpelem dan bertemu dengannya serta hadir pula Lurah Giriharjo Wo. (Tim)

Banner

Post A Comment: