BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

JALANI SIDANG KEDUA MK. FSPS SINGAPERBANGSA AJUKAN PERBAIKAN PERMOHONAN PENGUJIAN MATERI


Koran Cirebon  ( Kab.Cirebon ), Bertempat di ruang Command Center gedung Setda kabupaten Cirebon, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) secara virtual jalani sidang konstitusi permohonan uji materiil beberapa pasal UU Cipta kerja, Rabu (18/11/2020).


Dalam sidang kali ini juga FSPS mengajukan perbaikan permohonan pengujian materiil pasal 6, pasal 81 angka 15, angka 18, angka 19, angka 25, angka 29, penjelasan angka 42 dan angka 44 Undang - Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor (6573) terhadap pasal 22A, pasal 27 ayat (2) dan pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.



Ketua umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Deni Sunarya usai sidang mengatakan, pada pokoknya harapan FSPS dicabutnya atau dikeluarkannya klaster Ketenagakerjaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 yang di sebut Cipta kerja.


"Dalam perbaikan juga kami sedang mengajukan untuk dikabulkannya permohonan provisi, artinya Undang - Undang Cipta Kerja bisa dihentikan terlebih dahulu, dicabut untuk sementara. Mengingat yang uji materi tidak hanya dari kami, akan tetapi ada sekitar 6 penguji. Ini akan memakan waktu lama dan untuk menjaga kekosongan hukum. Makanya kami ajukan permohonan provisi, agar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 masih bisa berlaku," terangnya.



Dirinya juga menjelaskan, ada beberapa pasal dalam Undang - Undang Cipta kerja yang menurutnya menjadi pasal-pasal krusial. Maka sebab itu pihaknya melakukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut.


"Pasal - pasal krusial tentunya tentang hubungan kerja yang sering kita sebut tenaga kerja kontrak. Kemudian tentang outsourching dan juga perhitungan pesangon. Sampai saat ini kami baru menjalani dua kali sidang, yang pertama pembacaan gugatan dan yang kali ini adalah perbaikan gugatan," jelasnya.



Masih dikatakannya, untuk jadwal sidang selanjutnya masih menunggu hasil musyawarah hakim yang nantinya dikonfirmasi untuk jadwal sidang selanjutnya.



"Tentunya kami dari awal sudah percaya bahwa Mahkamah Konstitusi adalah Mahkamah yang bisa merubah Undang-Undang. Tidak ada langkah - langkah kami selain memperdalam Undang - Undang yang sudah disahkan pemerintah. Memperbanyak materi - materi untuk memperjuangkan alasan - alasan, kenapa kami menolak," pungkasnya. ( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: