BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

KUASA HUKUM HENDRA/RASMAN AKAN POLISIKAN H.DIDI DAN PERUNDA

Koran Cirebon (Kota Cirebon) - pukul 09:00 WIB, 1/11/2020. Diduga kuat terjadi perebutan lahan parkir pasar Jaga Satru Kota Cirebon menjadi ramai dikarenakan Hendra dan Rasman di dampingi kuasa hukumnya akan melaporkan H.Didi dan Perunda ke Polisi.


   Topik sebagi petugas  PD PASAR menerangkan kalau terkait lelang dan di menangkan oleh siapa saya tidak tahu karena saya sebagai bawahan semua itu atasan yang tahu di antaranya Direksi atau Direktur,dirop saya petugas PD.PASAR bagian lapangan untuk dirut PD.PASAR yang sekarang adalah SAIKU ROHMAN mungkin yang lebih paham dan yang tahu adalah DANI sebagai KABAG,kalau Casmito itu dulu adalah Karyawan parkir dari Hendera dan sekarang  Casmita pindah ke perunda saya gak tahu, karena yang saya tahu beliu ikut ke hendera ada pun sekarang ya saya kurang tahu dan tidak paham.jelasnya.


   MAMAN SURAKMAN sebage Direktur Oprasional memberikan kejelasan bahwa sesuai surat perjanjian kontrak habis tanggal 31 oktober 2020  maka dari itu saya jelaskan bahwa surat perjanjian kontarak itu habis di tanggal 15 sekali lagi saya per tegal surat perjangian itu selse di tagal 15 oktober  bukan di tigal 31 okttober 2020 ada kebijakan perpanjangan.


    Ada surat PKS antara H.UDIN  dan RASMAN itu adalah surat perjanjan itu di tgl 21 oktober memohon saat itu ke pihak perunda pasar untuk di undur sesuae surat PKS atara H.UDIN dan H. RASMAN, jadi di tanggal 21 Oktober 2020 dari pihak kita malah ngasi kebijakan lagi sampe tgl 31 kemarin di bulan oktober 2020.


   Seharusnya pengambil alihan oleh PT.Perunda ini per tanggal 12.00 wib oktober 2020 sebenar nya cuman karena di tengah malam kita tetep memberikan ke bijakan jadi kami memberikan waktu jam 7.00 di pagi hari minggu ini di karenakan akan ada nya audensi,jadi baru bisa di laksakan sekarang pada pukul 8.30 wib 


   Untuk terkait kerja sama ini adalah Perunda H.UDIN dan antara H. UDIN dan RASMAN perunda pasar tidak tahu menau, ada kesepakatan apa yang mereka bicarakan di dalam perjanjian, pihak kami tidak tahu.


    Ada pun dari pihak Hendera tidak meyerahkan dari pihak kami tetep harus mengabil alih pengelolahan lahan parkir oleh perunda,kalau leleng tersebut di menangkan oleh pihak lain harus tetep melalui prosedur dan sesui dengan lelang terbuka dari perserta sejumblah Lima Puluh Dua (52) orang, atau peserta tersebut dari lima puluh dua PT dan CV dari limapuluh dua itu ke lima belas, dari lima belas ke limah setelah lima baru dinamakan pemenang.


   Jadi untuk lelang tersebut di menangkan oleh PT FAJAR ALUNA JAYA dari Jakarta dan Maman Suryaman sebagai Diirektur Oprasional dan Ketua Tim Pelaksana Peralihan.


  Saya sebagai kepalah pasar sesui dengan ketentuan pimpinan saya akan mendukung program pimpinan siapa pun pengelolanya dan siapapun yang meneruskannya tetep saya dukung,karena ini sebagai Aset Pemerintah Daerah yang harus kita pertahankan, sesue dengan apa yang  kesepakatan perintah dari pimpinan kita akan jalankan.

 

   Kalau sistem lelang memang dari dulunya sistem lelang per 5 tahun sekali pasti mengadakan sistem leleng dan untuk sekarang masa kontrak sudah habis,dan suda melaksanakan lelang kembali suda memberikan informasi atau pemberitahuan ke pada peserta yang siap untuk ikut lelang.


   Lelang ini transparan dan terbuka kepada siapa saja yang siap ikut lelang lahan parkir yang ada di pasar Jagasatru tersebut,bahkan kepada pemenang pertama dan yang lain sudah di informasikan dan memberikan edaran atau pun melalaui Via telepon dan WA.


   Saya senbagaI Kepala Pasar dengan adanya hal yang seperti ini lahan parkir juga jelas sudah ada yang memenangkan lelang lahan parkir ini, saya beserta pegawai pasar siap membantu dan mendukung sesui prosedur yang sudah di tentukan oleh pimpinan.


    Harapan  saya sebagae Kepala Pasar untuk yang tidak memenangkan lelang harus bersabar dan semoga untuk kedepan dengan di adakannya lelang yang akan datang barangkali bisa ikut serta lelang lagi, juga untuk yang menangkan lelang lahan parkir semoga bisa saling membantu dan berkerja sama yang baik.harapnya.


    BUDI  JOKO WITANTRI. SH. sebagai kuasa hukum Hendra mengatakan kepada Media  Online dan Cetak Koran Cirebon, bahwa hendera adalah benar pengelolah lahan parkir yang ada di pasar jaga satru tersebut.


     H. DIDI pada saat itu sebagai Dirut Oprasonal PD PASAR memberikan saran kepada Hendra agar  diatas namakan atau sewah bendera ke peruhahan H.UDIN yang mempunyai PT tersebut, berdasarkan kesepakatan bersama pada saat itu hendralah yang mengelolah lahan  parkir tersebut.


   Tatapi secara hukum yang mengadakan perjanjian adalah perusahanya H.UDIN yang membayar nilai kontrak sebesar Lma Ratus Juta pun langsung  ke pada HAJI DIDI di rumahnya haji didi itu adalah hendera yang membayar uang kes ke  haji didi yang pada saat itu menjadi Pejabat PD.PASAR, bukan haji UDIN yang meyerahkan uang tersebut jadi bukan haji udin yang punya hak pengelolah lahan parkir kalau benar haji udin yang  sebagai hak punya lahan parkir ,tanyakan bayar gak ke pada pihak PD.Pasar senilai limaratus juta dia hanya di pinjam benderanya saja itu pun atas saran dari pejabat pedepasar haji DIDI.


   Pada saat menjabat sebagai Direktur Oprasonal berarti jelas haji didi bertidak sebagi PD.Pasar,karena kami punya hubungan baik jadi kami jalankan .


    Jadi pada saat itu haji Didi masih menjabat sebagai Dirut Oprasional PD.Pasar jadi jelas harus bertangung jawab dengan adanya kejadian ini, karena pada saat haji didi masih menjabat kita buat perjannjian atau ke sepakat jadi dengan kejadian ini saya akan tuntut dan saya gugat siapapun Dirut nya siapan Intansinya yang menjabat sekarang, karena jelas pada saat kita membuat perjannjian atau ke sepakatan ke pada haji didi pada saat itu menjabat sebagae Dirut Operasional PD.Pasar.


   Jadi saya pun tidak tinggal diam dan akan kita tuntut juga yang sudah meyerahkan atau serah terima Lahan Parkir dan yang bertanda tangan tanpa sepengetahuan saya sebagai Kuasa Hukum saudara HENDRA, apa lagi dia mengaku atas dasar perintah ALBERT LIMANSAH yang mengaku sebagai keponakan dari  WALI KOTA CIREBON berarti  jelas diduga di dalam Perunda ada oknum tersebut.


    Maka dari itu kami akan tutut Perunda dan intasinya dengan adanya perihal tersebut karena kita sudah ada perjanjian di dalam stetmen pengelolaan lahan parkir ini,karena HENDERA dan RASMAN adalah klien saya dan berhak menggugat kami punya kewenangan pengelola tetapi benderanya atas nama haji UDIN.


    PT tersebut ada perjangjian di dalam perjanjian H.UDIN dengan Perunda di dalam pasal 2 itu bahwa pihak pengelohan itu mendapatkan prioritas untuk meneruskan, disini kenapa tidak menerus kan oleh pihak H.UDIN seharusnya pemegang bendera secara etika secara hukum harusnya memberitahu kepada pihak kami kalau memang tidak mau meneruskan,ini yang jadi masalah berarti jelas dong di sini ada suatu kebohongan atau penipuan maka di dalam gugatan itu bukan masalah Wanprestasi tetapi jelas melawan hukum, awas jangan salah beda karena ada suatu perbuatan hukum satu pelanggaran yang di lakukan oleh pihak haji udin dengan PD.Pasar nggak mungkin nggak tahu, karena di dalam intansi PD.Pasar banyak orang orang lama di dalamnya masi ada haji dudung masi ada haji maman dan yang lainnya.


   Saya yakin mereka mereka tahu gak mungkin kalau ngomong nggak tahu karena yang membayar bulanan itu adalah HENDRA bukan  haji udin yang membayar yang terterah hanya nama PT saja yang membayar yang transfer adalah hendra.


   Sekali lagi saya tegaskan kami akan melaporkan penipuan dan pengelapan Juga jelas ada  peyelewengan dan tindakan korupsi juga peyahgunaan kewenangan.pungkas nya.


   Dari Pihak pengelola lapangan menerangkan kami memang sudah mengetahui pada tanggal 21 oktober 2020 sudah selesai kontrak tersebut,dan sebelum kontarak habis kita sudah mengajukan untuk perpajangan kontrak di bulan tujuh dengan memakai bendera PT Espelen milik H.Udin.


   Bahkan saat itu H.Udin dengan tegas memberikan kepastian bahwa kontrak perpajangan itu pasti di perpajang, saya sendiri yang akan mengurus semua surat surat yang sudah saya terima.


   Karena masih lama jadi  jangan khawatir,nanti di bulan sembilan pasti semua surat surat akan beres semua,akan tetapi enteh kenapa di bulan tujuh sampai bulan sembilan H.udin sulit untuk di temuin dan selalu menghindar.


   Bahkan di awal bulan oktober H.Udin sms ke saya bahwah Parkiran tetsebut sudah di lelang secara umum,lalu maksud dan tujuan sms tersebut apa.


   Kejadian semua ini tepat di tangal 7 bulan oktober haji udin Kirim SMS  lagi ke saya bahwa PT. Espelen sudah tidak mau di pake lagi.


   Spontan kami terkejut membaca SMS dari H.Udin jadi semua itu maksudnya bagaimana, padah sejak awalH. udin sudah jelas dan memberikan keterangan tegas bahwa PT Espelen akan di serahkan ke Hendera untuk di perpajang .


   Seharus nya H.udin memberikan kepastian di bulan tujuh bahwa PT saya sudah tidak di pekai lagi.lalu kenapa secara tiba tiba di  bulan oktober memberikan informasi bahwah di bulan oktober sudah di tutup lelengnya.


   Ini jelas diduga kuat H.udin telah melakukan Pembohongan kepada Kami semua,maka kami pribadi beserta masyarakat yang selqma ini sudah Bermitra dengan CV Rasman wira nata dan CV Cimol milik  Tin.


   Sebagai Dirut Rasman Wiranata akan menutut H.udin sebagai tergugat pihak 1 dan pihak PDPSR sebagai tergugat 2, dengan adanya kejadian  pengabil alihan lahan parkir seperti ini saya jelas tidak terima.


   Karena proses hukum sedang berjalan dari mulai tgl 21 oktober dan permasalahn kasus tersebut sudah di ketahui oleh pihak PDPSAR, dalam kasus ini PERUNDA perihal tersebut akan dilakasakan reyalisasi dari pihak PD.PASAR dan perunda dan masyarkat pun akan mengetahui.


   Pada hal kami selama inisudah berusaha Maksimal dan tidak pernah telat untuk setor maupun pembayaran gaji karyawan,juga pembayaran kewajiban kepadah pihak perunda tidak perna telat sedikit pun.jelasnya.


   Lanjutnya salah satu dari pihak perundanpun pernah mengatakan ke kami, apabila nanti akan di adakannya lelang maka dari pihak perumda sendiri pihak kami akan diprioritaskan di jadikan penerus pengelola parkir di sini.


   Keterangan tersebut di tuangkan di Pasal 1 butir 3 diantaranya isinya yaitu, pihak pertama sepakat memberikan prioritas kepada pihak ke kedua untuk perpajangan perjanjian ini selama pihak kedua dapat memenuhi kewajibannya.


   Dalam hal ini saya dan Masyarakat sudah sesuai atau menepati sesuai pada Pada pasal 2  selalau bayar di muka dan kes,kita bisa lihat di dalam surat perjanjian tersebut saya bayar setiap per tanggal 3 dan saya sebelum tanggal 3 selalu bayar di tanggal 2 oktober 2020.


   Jadi semua unsur sudah saya atau kami penuhi sesuai perjanjian,jelas disini harusnya saya habis pembayarannya di tanggal 3 bulan nopember.


   Ironisnya kenapa harus ada pengusiran seperti ini padahal kita belum habis masa pembayaran nya harus nya di bulan nopember 2020 baru ada pemberitahun,Anehnya kenapa baru tanggal 1 bulan Nopember 2020 kami semua sudah ada pengusiran berarti jelas di sini sudah menyalahi Perjanjian yang kita buat bersama juga jelas ada manipulasi atau ada oknum yang tidak ber tangung jawab yang membuat diduga keributan atau meresahkan masyarakat.


   Salah satu contoh dengan adanya serah terima petugas parkir seharusnya saya sebagai pihak satu pengelolah parkir beserta mesyarakat ke pihak ke dua yang mengelolah parkir,parahnya di situ ada pengakuan dari pihak perunda menegaskan ke kami bahwa"Saya di Peritah oleh ALBETRT LIMANSA yang mengaku sebagai keponakan dari WALI KOTA  CIREBON ABDUL AJIS" berarti jelas di sini ada oknum yang di duga bermain atau mereka yasa seperti pengakuan dari beberapa karyawan Perunda kepada kami atau Para anggota parkit di lapangan.


   Harapan kami sebagai masyarakat Cirebon"Agar Wali Kota Cirebon jangan Tutup Mata segera menindak lanjuti adanya Diduga Kuat Oknum mengaku sebagai Keponakan Wali Kota Cirebon Yang telah meresahkan masyarakat Kota Cirebon".tegasnya.


    Casmito sebagai petugas parkir di PD PASAR yang baru mengatakan saya sebagai petugas parkir yang baru dan sudah ada peralihan dari pengelolah parkir ke pihak perunda,  saya disini kerja baru awal atau satu hari hari ini saya kerja,yang saya tahu sebelumnya ada per alihan parkir dari Indra melalaui CV Aspelen itu di pegang oleh Hendera sebagai penagung jawab petugas parkir itu menurut info yang saya dapatkan.


   Karena kontrak habis jadi di kembalikan lagi ke perunda karena inikan sistem lelang bukan sistem perorangan, karena ada batas waktu atau kontrak perlima tahun sekali pasti ada yang nama nya lelang.ungkapnya.


    Saya bagai RT di jagasatru juga sebagai karyawan petugas parkir di PD.PASAR kalau masalah adanya lelang atau di menangkan oleh PT atau CV saya tidak tahu,karena saya sebagai RT lebih suka dan senang kalau lahan parkir ini di menangkan oleh orang sendiri dari pada di menangkan oleh orang lain.


    Sebab  kenapa kalau lahan parkir di pegang atau di menangkan oleh orang sendiri maka secara Otomatis yang bekerja juga warga masyarakat setempat bukannya orang di luar wilayah kami,kalau dari luar saya sebagi RT cuma bisa menititipkan warga saya untuk ikut kerja di parkir seperti itu.ungkapnya.


(Tim)

Banner

Post A Comment: