BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Melalui Peradilan Bermartabat


Koran Cirebon  ( JAKARTA ),Banyak pihak yang tadinya meragukan efektifitas gugatan saya menolak UUD-45 palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi setelah proses persidangan berlangsung 1 tahun lebih, malah berbalik mendukung langkah saya tersebut meski berakhir anti klimaks dengan Putusan Sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan menolak UUD-45 palsu tersebut


Sebagai penghargaan dan rasa terima kasih saya pada semua pihak yang mendukung gugatan saya tersebut, saya ingin menuliskan harapan-harapan seandainya persidangan dilanjutkan, sambil menunggu jadwal pengajuan memori banding saya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.


Dalam sidang peradilan para pihak berperkara wajib mengemukakan

reasonings posisi masing-masing, sehingga nampak jelas ke arah mana berpihaknya, 


"Apakah Mendukung UUD-45 palsu atau Menolak UUD-45 palsu."


Sehingga apabila persidangan tersebut dilanjutkan akan menjadi bagian integral dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, karena para pihak berperkara wajib mengemukakan pembelaan posisinya berdasarkan kompetensi akademis legal, filosofi, historis dan pengalaman empirik bangsa, bukan dengan cara tidak bernalar dan tidak masuk diakal sehat.


Maka dari itu dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan menolak UUD-45 palsu ini menunjukkan sikap ingin cuci tangan, dan  menyerahkan penyelesaiannya dengan cara lain tanpa memikirkan secara seksama segala risiko dan konsekuensinya kepada masyarakat.


Tindakan seperti ini sesungguhnya bertentangan dengan Tugas dan Fungsi Pengadilan sebagai bagian integral Perangkat Penyelenggara Negara Indonesia di bidang kekuasaan yudikatif. Sungguh suatu tindakan yang tidak senonoh yang tidak patut ditauladani dan amat disesalkan yang disebut sebagai "Tinggal Glanggang Colong Playu" yang digunakan untuk menyebut pengecut yang memilih meninggalkan arena pertempuran dan melarikan diri.


Tentu saja saya tidak akan menyerah begitu saja, dengan keyakinan bahwa yang saya lakukan adalah sebagai pemenuhan atas hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum, dan terpanggil untuk  ikut berperan serta mewujudkan kembali Indonesia sesuai cita-cita para pendiri bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 18 Agustus 1945. Menurut saya kita tak sedang butuh kemenangan apa-apa. Bagi saya, disetiap kehadiran kita haruslah menyadari bahwa kita harus menyalakan cahaya meski kecil di keremangan rimba raya hukum dan politik kekuasaan di Indonesia. Karena musuh kita bersama adalah kehilangan akal sehat kemanusiaan. 


Ini senada dengan quote founding father :

“Intelegensia Indonesia memiliki tanggung jawab intelektual untuk membela ide-ide dan nilai-nilai moral bangsanya. Mereka yang melepas tanggung jawab ini demi nafsu politik berarti telah mengkhianati fungsi dan bangsa mereka." (Mohammad Hatta, 1957)


Kepada para pendukung kembali berlakunya UUD-45 asli, karya agung para pendiri negeri ini, saya mengucapkan terimakasih sekali lagi. Penghargaan setinggi-tingginya atas support semangat dan doa yang mengalir tiada habisnya. Saya mengajak untuk bersama-sama tetap berjuang menyelamatkan bangsa dan negara, yakinlah bahwa kebenaran tidak bisa ditukar dengan pembenaran. Karena diatas kebenaran ada keyakinan yang merupakan suasana kebathinan yang paling mendalam, wetenschap hintergrund. TAN HANNA DHARMA MANGRWA, tak ada kebenaran yang mendua. Salam Patriot Proklamasi!!


( Asih Mintarsih.Megy Aidillova )

Banner

Post A Comment: