BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Oknum pegawai Pengairan UPT Jamblang di Duga Kong Kalikong dengan Mantan Kuwu desa Danawinangun Jual Sewa Tanah Garap Aset Desa Danawinangun


Koran Cirebon ( Kabupaten Cirebon ), Sungguh sangat di sayangkan seorang oknum pegawai pengairan yang bertugas di UPT Pengairan Jamblang berinisial GN berani menjual tanah aset milik desa Danawinangun seluas 7500 m2 dalam bentuk sewa garap kepada petani yang berinisial AT seharga kurang lebih delapan juta per tahun garap tanpa kordinasi atau izin ke pemerintah desa ,hal tersebut jelas tidak mencerminkan sorang pegawai yang berstatus PNS yang seharusnya mengamankan aset tapi malah di gunakan untuk memperkaya diri , parahnya lagi ketika kedua pihak di klarifikasi awak media malah saling lempar.


Seperti penuturan GN Ketika  berhasil di klarifikasi awak media Koran Cirebon GN dalam keterangannya menyatakan bahwa saya tidak menjual aset tersebut namun mantan kuwu desa Danwinangunlah yang menjualnya karena waktu itu saya di minta oleh mantan Kuwu dan segala sesuatunya yang kordinasi dengan pihak pemerintah desa ataupun kuwu baru adalah mantan kuwu walaupun pmmenurut pengakuan GN menjual aset milik Desa Danawinangun berupa tanah balong itu salah dan tidak di benarkan .


Sementara itu ketika awak media berhasil mengklarisifikasikan hal tersebut dengan mantan Kuwu desa Danawinangun berinisial RD mengelak kalau telah menjual aset tersebut justru GN lah yang menjual aset tersebut .



Di akui oleh RD pada waktu itu saya kapasitasnya hanya sebagai perantara bukan sebagai penjual , waktu itu GN meminta saya untuk mencarikan petani yang siap menggarap sawah tersebut dan di bukti kwitansi pun GN lah yang menandatangani bukan saya dan saya hanya sebagai saksi saja.


  Sementara itu menurut petani yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media mengatakan bahwa akibat kedua oknum tersebut merasa di rugikan karena seharusnya dapat menggarap sawah tersebut tidak bisa menggarap karena ternyata sawah tersebut di ketahui sdh di jual terlebih dahulu oleh oknum GN tanpa sepengetahuan atau kordinasi dengan pihak pemerintah desa.


Hal tersebut di benarkan oleh Maman Sukarman Kuwu desa Danawinangun transaksi jual beli tanah garap tersebut tanpa sepengetahuan atau kordinasi terlebih dahulu dan saya sebagai kuwu desa Danawinangun tidak pernah di hubungi baik mantan Kuwu ataupun GN pegawai pengairan yang bertugas di UPT Pengairan Jamblang padahal tanah garap tersebut merupakan aset desa Danawinangun yang di kelola oleh Karang Taruna desa Danawinangun untuk kepentingan kegiatan Karang Taruna. ( Wastija )

Banner

Post A Comment: