BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PEMBANGUNAN SUTET TITIK ENAM DIDUGA MENABRAK ATURAN, WARGA MENUNTUT HAK


Koran Cirebon ( Kab.Cirebon ), Perselisihan pembangunan Menarat Sutet Titik 6 di wilayah blok Sipecung Karangponcol desa Kanci kecamatan Astanajapura, masih berlanjut. Bahkan menurut masyarakat di sekitar lokasi Sutet, pihak kontraktor sudah memulai pembangunan sejak Jum'at (13/11/2020) lalu, tanpa adanya sosialisasi dan koordinasi dengan warga setempat.


Sejumlah warga yang terdampak langsung dengan pembangunan Menara Sutet, merasa keberatan dengan aktifitas tersebut. Mereka mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan itu, dengan menghadirkan kuasa hukum warga dan juga LSM GMBI Distrik Cirebon Raya selaku fungsi kontrol sosial, Minggu (15/11/2020).


Menurut para warga Karangponcol yang terdampak, mereka mengaku tidak pernah diajak komunikasi soal waktu pelaksanaan pembangunan Menara Sutet tersebut. Mereka merasa seperti tidak di anggap oleh pihak PT. Cirebon Energi Prasarana (CEPR) selaku pemilik proyek pembangunan jaringan menara Sutet tersebut.



Warga yang terdampak, meminta kepada pihak PT. CEPR supaya hak-haknya dipenuhi sesuai dengan tuntutannya, terutama yang terdampak di lokasi pembangunan titik 6 blok Sipecung Karangponcol. Bahkan warga juga sudah menggandeng kuasa hukum untuk menyelesaikan sengketanya tersebut.


Tak cukup sampai disitu, warga yang menolak pembangunan menara sutet titik 6 juga mulai resah. Pasalnya mereka takut dikriminalisasi dengan dalih menghalang-halangi pembangunan proyek nasional. Padahal apa yang mereka perjuangkan adalah hak mereka yang mestinya di lindungi oleh peraturan perundang-undangan juga.


Atas kekhawatiran tersebut, warga yang terdampak pembangunan menara sutet, juga meminta pendampingan kepada LSM GMBI Distrik Cirebon Raya untuk memperjuangkan hak-haknya. Pasalnya warga merasa ketakutan, setelah pihak PT. CEPR mengerahkan kepolisian dalam pengamanan pembangunan proyek menara sutet titik 6 tersebut.



Ada sekitar 34 Kepala Keluarga yang terdampak dari pembangunan menara sutet titik 6 tersebut. Semuanya sudah terdata dan menyerahkan persoalan itu kepada kuasa hukumnya yaitu Rudi Setianono, SH. dari Firma Hukum NouRu Associates. Warga juga menyayangkan sikap dari pihak PT. CEPR yang hanya memfasilitasi tuntutan dari tim 24 saja dan menganggap bahwa tim 34 tersebut tidak ada. 


Menurut warga, pembangunan yang sekarang sedang berjalan adalah pekerjaan pemagaran dan pembangunan tapak sutet. Berbagai material dan alat berat dikatakannya sudah berada di lokasi proyek pembangunan menara titik 6 tersebut dan alat beratnya pun sudah mulai di operasikan.


Tak hanya itu saja, warga terdampak yang tanahnya dijadikan tempat penyimpanan material pun mempertanyakan terkait izin penggunaan lahannya. Pasalnya sampai dengan per saat ini, warga yang mempunyai tanah tersebut belum pernah berkomunikasi terkait sewa menyewanya. Bahkan dikatakannya, tanah sawah yang digunakan menyimpan material itu saat ini tidak bisa ditanami karena ada material pembangunan sutet titik 6.


Sementara itu, Kuasa Hukum warga terdampak pembangunan menara sutet titik 6 Rudi Setianono, SH dari Firma Hukum NouRu and Associates mengatakan, kehadirannya dalam persoalan tersebut setelah diminta oleh para ahli waris H. Kasrip yang tanahnya dijadikan lokasi pembangunan tapak tower titik 6. Namun menurutnya, sampai dengan saat ini, pembangunan mulai dilaksanakan tapi para ahli waris tersebut belum mendapatkan haknya sama sekali.


"Selain kuasa hukum ahli waris pak Kasrip, pemilik tanah pembangunan tapak tower (sutet) titik 6. Saya juga diminta sebagai kuasa hukum warga yang terdampak di dusun 4 blok Karangponcol yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.


Rudi Setianono, SH selaku kuasa hukum ahli waris H. Kasrip dan 34 warga Karangponcol yang terdampak mengaku sudah melayangkan surat kepada pihak PT. CEPR yang juga ditembuskan ke Presiden RI dan Ombusman RI, juga melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon dan Bupati Cirebon terkait keberatan pembangunan tapak sutet titik 6 tersebut.


"Kami sudah mengirimkan surat keberatan atas pembangunan sutet titik 6 yang masih menjadi sengketa. Tapi pihak PT. CEPR tidak memperhatikan surat permohonan kami itu. Hal ini terbukti karena pada hari Jumat kemarin, di lokasi tapak sutet titik 6 itu sudah mulai dilakukan pembangunan dengan dikawal ketat oleh TNI dan Kepolisian," paparnya.


Diakui Rudi Setianono, SH selaku kuasa hukum dari warga terdampak dan pemilik lahan tapak sutet sudah mendaftarkan gugatan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Sumber dan teregister dalam perkara nomor 66pdt.G/PN.Sbr/2020, yang rencana sidang perdananya dijadwalkan pada 3 Desember 2020.


"Kami juga sudah sampaikan ke pihak-pihak terkait termasuk Forkopimda, bahwa terhadap keberatan para ahli waris almarhum H. Kasrip juga 34 warga terdampak sutet, sedang melakukan langkah pro justicia. Artinya warga ini patuh terhadap hukum dan melakukan upaya hukum secara kongkrit, dengan mematuhi hukum dan peraturan yang ada," terangnya.


Terkait dimulainya pembangunan tapak sutet titik 6 tersebut, Rudi meminta kepada para pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Ia juga berharap para pemangku kepentingan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.


"Saya khawatir masyarakat tidak lagi menghargai hukum, ketika para pemangku kepentingan mulai tidak lagi peduli dengan proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai ada konflik horizontal yang nantinya terjadi di masyarakat. Apa yang menjadi hak warga tentu harus diakomodir dengan baik," jelasnya.


Rudi mengatakan, terkait gugatannya yang dilayangkan ke PN Sumber diduga pihak pelaksana pembangunan sutet titik 6 melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan SPH (surat peralihan hak) atas tanah lokasi pembangunan sutet titik 6 yang diduga tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan alias unprosedural.


"Selain penerbitan SPH yang diduga unprosedural dan tidak melibatkan para ahli waris, hak para warga terdampak pun masih menjadi persoalan. Semestinya pada saat pra kontruksi, warga dilibatkan dalam hal kompensasi maupun ganti rugi. Kami yakin tujuan pemerintah baik, tetapi sangat disayangkan jika masih ada hak-hak warga yang tidak terpenuhi," tandasnya.


Sementara itu, Ketua LSM GMBI Distrik Cirebon Raya, Maman Kurtubi mengaku siap mendampingi warga masyarakat yang terdampak pembangunan sutet titik 6 tersebut. Menurutnya, warga terdampak sutet juga adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak atas perlakuan hukum yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Warga masyarakat yang terdampak pembangunan sutet titik 6 yang berlokasi di Sipecung blok Karangponcol ini meminta kepada kami, LSM GMBI Cirebon Raya untuk mendampingi dalam memperjuangkan hak-haknya. Ini adalah sebuah wujud kepercayaan bagi kami untuk membantu menyelesaikan persoalan warga terdampak tersebut," terangnya.


Dikatakan Maman, kebanyakan warga terdampak tentunya sangat rentan dengan dampak resiko yang terjadi atas persoalan tersebut. Apalagi menurutnya, persoalan tersebut bukanlah persoalan biasa yang umum terjadi di masyarakat, sehingga rawan terjadi gesekan kepentingan yang berujung pada konflik horizontal di masyarakat.


"Hak yang diperjuangkan oleh warga terdampak ini tentunya tidak mudah. Selain harus melawan para pemangku kekuasaan, juga harus dihadapkan pada situasi yang sulit. Mereka seolah-olah ditekan dengan berbagai cara agar tidak melakukan perlawanan. Di imingi-imingi sesuatu. Dijanjikan ini itu. Bahkan bisa saja "dipaksa" dalam tanda kutip, agar seolah-olah sesuai dengan mekanisme. Hal itu diduga bisa saja terjadi untuk memuluskan kepentingan para penguasa," tegasnya.


Maman juga menyayangkan sikap arogansi oknum aparatur penegak hukum yang diduga terlalu agresif dalam menghadapi warga masyarakat yang terdampak pembangunan sutet titik 6 tersebut. Padahal menurutnya, tugas pokok Kepolisian di Indonesia adalah memelihara ketertibatan, keamanan masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.


"Sungguh ironis jika oknum aparat kepolisian sampai menakuti-nakuti masyarakat dengan persenjataan lengkap. Padahal masyarakat hanya memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jika memang itu sampai terjadi, kami GMBI siap berdiri di depan masyarakat untuk melawan ketidakadilan dan penindasan yang terjadi. Stop pendzoliman kepada masyarakat bawah," ucapnya.


Terkait langkah yang akan dilakukan LSM GMBI Cirebon Raya, Maman akan berkonsolidasi dengan tim pakar hukumnya untuk melakukan kajian atas persoalan tersebut. Ia berkomitmen akan terus memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak pembangunan sutet titik 6 tersebut sampai dengan tuntutan masyarakat terealisasi. ( Sudi Aji.Tim )

Banner

Post A Comment: