BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pesta pernikahan dr Wida Rahmawati dan Biondo Bintang Prasetyo S.Hum (Wida Biondi), Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan


Koran Cirebon ( Kab.Cirebon ), Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya untuk menekan angka penyebaran covid 19. Salah satunya yaitu dengan menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam berkegiatan.


Penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan hajatan, terlihat dalam pelaksanaan hajatan yang digelar oleh Rahmat Sutrisno. Bukan sekadar menggelar hajatan, namun Rahmat juga sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya tersebut.



Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan, setiap tamu undangan harus melewati beberapa tahap, sebelum masuk ke area utama acara.


Saat tiba di lokasi acara, panitia akan memastikan seluruh tamu untuk menggunakan masker dan berjaga jarak. Selain itu, tamu juga nanti diwajibkan untuk menggunakan handsanitizer.



"Setelah itu, tamu baru diperbolehkan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan suhu tubuh," ujar ketua panitia acara, Hilmy Rivai.


Hilmy melanjutkan, dalam tahap tersebut, tamu dipastikan memiliki suhu dibawah 37,5. Jika nanti ditemukan tamu yang memiliki suhu diatas 37,5, tamu tersebut tidak diperbolehkan untuk melanjutkan ke lokasi acara utama.



Tamu yang kedapatan memiliki suhu diatas 37,5, akan langsung diarahkan untuk melakukan rapid test yang sudah disediakan dilokasi acara. Jika nanti reaktif, maka pihak panitia akan langsung berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk dilakukan swab.


"Jika non reaktif tapi suhunya diatas 37,5 tamu akan tetap diarahkan untuk meninggalkan lokasi acara," kata Hilmy.



Hilmy memastikan, bahwa acara pernikahan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan, Nomor 382 Tahun 2020 terkait Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid 19.


Terkait proses perizinan, pihaknya juga sudah mendapatkan izin dari seluruh instansi terkait. Ia juga mengungkapkan, panitia akan mengatur batas maksimal jumlah tamu undangan yang berada di area utama. Selain itu, tamu juga diberikan batasan waktu berada di area utama.


"Maksimal 30 menit berada di area utama," kata Hilmy.



Data mengenai waktu dan jumlah tamu di area utama, nantinya akan tercantum dalam monitor yang terpasang disejumlah titik, seperti area parkir, ruang tunggu, ruang acara dan pintu keluar.


Sedangkan di area utama acara, tamu yang akan bertemu dengan kedua mempelai, tidak diperkenankan untuk berjabat tangan saat menyampaikan doa ataupun ucapan selamat.



Panitia tidak menyediakan makan ditempat, untuk menghindari adanya kerumunan dalam acara. Hilmy juga menuturkan, pihak panitia akan terus mengingatkan kepada seluruh tamu, untuk selalu menjaga jarak.


"Tidak ada makam ditempat, tapi nanti ada souvenir dan launch box," kata Hilmy.



Guna memastikan sterilnya tempat acara, pihak panitia juga sudah melakukan sterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan satu hari sebelum acara, sebelum acara dan setiap jeda sesi undangan.


Menurut Sekretaris Satgas percepatan penanganan penanggulangan  covid-19 Kabupaten Cirebon hajatan ini secara normatif sudah sesuai dengan aturan. 

Alex menuturkan kami berpegang pada protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes selanjutnya diatur oleh regulasi teknis dan selanjutnya diatur dengan regulasi daerah yang dibreakdown menjadi Perbup 477 dan Kepbup 53 berkenaan dengan monitoring evaluasi, kami berharap ini menjadi prototype atau contoh apabila akan mengadakan hajat di masyarakat.



Ipda mimid Kanit Sabara Polsek Kedawung mewakili Kapolsek kedawung menanggapi, menurutnya sebagai pengamanan pam terbuka dalam hajatan ini semua protokol kesehatan sudah diatur sedemikian rupa dan kami mendukung hajatan ini menjadi contoh bagi siapapun yang akan melaksanakan hajat.



Dengan teknis acara seperti ini, kegiatan jumlah tamu yang besar tetap bisa dilaksanakan, namun tetap melakukan pencegahan penyebaran covid-19.

 ( Sudi Aji.Firda Asih )

Banner

Post A Comment: