Koran Cirebon ( Indramayu ), Diberitakan oleh salah satu media terkait babak baru dugaan kasus perusakan kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang mencatut nama paslon bupati Indramayu no.03 Daniel Mutaqien Syafiuddin . Kali ini tinggal anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , Hilal Hilmawan yang merupakan sepupu daniel dan ketua timses paslon no 3 kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat karena ditengarai terlibat secara bersama- sama dalam kasus perusakan kantor golkar Indramayu yang terjadi pada tanggal 24 Juli 2020 yang perkaranya telah diambil alih oleh Polda Jabar.
Bila Koran Cirebon mengutip salah satu berita di Indramayu menjelaskan tentang
Dugaan Perusakan kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu ini sementara dipending sesuai TR Kapolri yang menunda proses hukum terhadap perkara yang melibatkan calon kepala daerah dalam kontestasi pilkada serentak tgl 9 Desember pekan depan . Dalam Informasi itu ada harapan setelah Pilkada Indramayu perkara bisa dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum PoldabJabar
Harapan kami setelah tgl 9 Desember . Bahkan khusus untuk Sdr. Hilal Hilmawan semestinya sudah bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar karena dia bukan paslon pada pilkada serentak jadi untuk hilal ini tidak berlaku TR Kapolri.
Disitu dijelaskan selain tersangkut kasus pidana, Hilal Hilmawan dilaporkan terkait pelanggaran kode etik, tatib dan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Hilal Hilmawan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat karena diduga melanggar ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 15 huruf a dan pasal 26 huruf c Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kode Etik.
2. Pasal 5 dan pasal 215 Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat .
Selain hal hal tersebut di atas, yang juga dikatakan oleh salah satu masyarakat Jawa Barat , Mustholih Baidlowi bahwa Sdr. Hilal Hilmawan tidak menunjukan dirinya sebagai pejabat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang terhormat, hal ini dapat dilihat pada jejak digital postingan di akun facebook dan media sosial lainya.
Ucapan tindakan dan perilaku Sdr. Hilal Hilmawan nyata nyata mencemarkan dan merusak marwah lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Oleh karena itu, saya sebagai anggota masyarakat Jawa Barat merasa terpanggil secara moral dan etik untuk berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membantu menjaga marwah lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat dari perilaku anggotanya yang tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat yang terhormat. ” tegas Mustholih Baidlowi, SH.
Dalam press release tertulis setelah keluar dari kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.
Laporan saya telah diterima oleh sekretariat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan nomor 1238 tanggal 3/12/2020 dengan disertai bukti bukti dan akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku di BK.
Sementara dari Koran Cirebon telah menghubungi melalui pesan singkat whatsapp ,(05/12) kepada Hilal Hilmawan dengan maksud meminta tanggapan atas adanya laporan tersebut , Namun hingga berita diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.( Tri Karsohadi )
Post A Comment: