BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Beredar Berita Hilal Dilaporkan Ke BK, DPRD. Prov. Jabar


Koran Cirebon ( Indramayu ), Diberitakan oleh salah satu media terkait babak baru dugaan kasus perusakan kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang mencatut nama paslon bupati Indramayu no.03 Daniel Mutaqien Syafiuddin . Kali ini tinggal anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , Hilal Hilmawan yang merupakan sepupu daniel dan ketua timses paslon no 3 kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat karena ditengarai terlibat secara bersama- sama dalam kasus perusakan kantor golkar Indramayu yang terjadi pada tanggal 24 Juli 2020 yang perkaranya telah diambil alih oleh Polda Jabar.

Bila Koran Cirebon mengutip salah satu berita di Indramayu menjelaskan tentang

Dugaan Perusakan kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu ini sementara dipending sesuai TR Kapolri yang menunda proses hukum terhadap perkara yang melibatkan calon kepala daerah dalam kontestasi pilkada serentak tgl 9 Desember pekan depan . Dalam Informasi itu ada harapan setelah Pilkada Indramayu perkara bisa dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum PoldabJabar 

Harapan kami setelah tgl 9 Desember . Bahkan khusus untuk Sdr. Hilal Hilmawan semestinya sudah bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar karena dia bukan paslon pada pilkada serentak jadi untuk hilal ini tidak berlaku TR Kapolri.


Disitu dijelaskan selain tersangkut kasus pidana, Hilal Hilmawan dilaporkan terkait pelanggaran kode etik, tatib dan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Hilal Hilmawan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat karena diduga melanggar ketentuan sebagai berikut:


1. Pasal 15 huruf a dan pasal 26 huruf c Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kode Etik.

2. Pasal 5 dan pasal 215 Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat .


Selain hal hal tersebut di atas, yang juga dikatakan oleh salah satu masyarakat Jawa Barat , Mustholih Baidlowi bahwa Sdr. Hilal Hilmawan tidak menunjukan dirinya sebagai pejabat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang terhormat, hal ini dapat dilihat pada jejak digital postingan di akun facebook dan media sosial lainya.


Ucapan tindakan dan perilaku Sdr. Hilal Hilmawan nyata nyata mencemarkan dan merusak marwah lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat.


"Oleh karena itu, saya sebagai anggota masyarakat Jawa Barat merasa terpanggil secara moral dan etik untuk berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membantu menjaga marwah lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat dari perilaku anggotanya yang tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat yang terhormat. ” tegas Mustholih Baidlowi, SH.


Dalam press release tertulis setelah keluar dari kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.

Laporan saya telah diterima oleh sekretariat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan nomor 1238 tanggal 3/12/2020 dengan disertai bukti bukti dan akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku di BK.

Sementara dari Koran Cirebon telah menghubungi melalui pesan singkat whatsapp ,(05/12) kepada Hilal Hilmawan dengan maksud meminta tanggapan atas adanya laporan tersebut , Namun hingga berita diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.( Tri Karsohadi )

Banner

Post A Comment: