BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

DIDUGA KORDINASI DENGAN (KCD X ) DISDIK PROV.JABAR,SMKN 1 KAPETAKAN BOLEH TRIK ADM


Koran  Cirebon  ( Kabupaten.Cirebon ), Menindaklajut berita edisi minggu edisi ( 08/12) lalu terkait Penarikan administrasi melalui surat edaran Penilaian Akhir Semester yang diduga pungli di SMKN 1 Kapetakan kembali bersayap. Pasalnya dikatakan oleh Kepsek , Sri Handayani saat diwawancara oleh Koran Cirebon , Senin (15/12) mengatakan bahwa terkait adanya surat edaran dengan dibawahi permintaan pembayaran adm dari orang tua/wali murid dikhususkan untuk kelas XI dan XII telah berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X , dan dari pihak Dinas itu memperbolehkan .


" Kita sudah berkoordinasi mas dengan KCD nya," ujarnya

Sri menegaskan bahwa bahwa siap bertanggung jawab bilamana ada sesuatu yang tidak terduga bisa terjadi atau dalam ini sampai kepada aparat penegak hukum.

" Jika saya diminta kerangan dari APH ya saya siap," jelasnya



Ia tidak menapik dalam hal itu adalah kebijakan sekolah dengan komite sekolah terkait penarik uang ke siswa/i namun ia memberikan statement bahwa untuk kelas 11 dan 12 tahun ini masih dikenakan biaya terkecuali untuk kelas 10 itu tidak ada biaya karena telah ada kebijakan .

" Kelas sebelas dan dua belas masih diperbolehkan dari pihak sekolah melakukan penggalangan dana ," tegasnya


Dari keterangan kepsek itu memicu pro dan kontra untuk itu pemerhati pendidikan Rinaldi Lussy bersama rekan LSM GPRI DPC. Kab.Cirebon akan melaporkan sekolah kepada APH di Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon untuk memberikan sedikit sentilan kepada sekolah- sekolah yang berani melakukan penggalangan dana hal tersebut sangat bertentangan dengan pasal 9 Permendikbud RI No.44 tahun 2012 bahwa Sekolah yang diselenggarakan pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan.


" UU nya jelas lalu kalau pihak sekolah bilang seperti itu maka yang dipertanyakan adalah KCD nya karena setahu saya di KCD Pendidikan XI Prov Jabar itu tidak diperbolehkan sekolah menarik pungutan dalam bentuk apapun dan untuk itu biar pihak Kejaksaan yang bertindak tegas, " paparnya 


Rinaldi menambahkan bahwa ia menduga ketua komite juga diduga melakukan persekongkolan mengambil keuntungan dengan beberapa ADM yang ngawur dan tidak memiliki dasar nya hal ini bukan tidak mungkin dugaan yaitu saling mengatur ritme yang tepat seperti saat Ujian sekolah ini dijadikan alat untuk mempermudah pratik yang diduga untuk memperkaya diri atau golongan.


" Sudah bukan rahasia umum lagi jika pihak sekolah dengan komite diduga saling berkalaborasi guna memperkaya diri," tegasnya


Sementara ketua komite SMKN 1 Kapetakan yang disebut Marta belum memberikan keterangan resmi kepada Koran Cirebon.


 ( Tri Karsohadi.Tim )

Banner

Post A Comment: