BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

SD Negeri Gandawesi ll Pasang Pengumuman "Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin


Koran  Cirebon  ( Majalengka ),Kalau memang bersih dan tidak melakukan kesalahan maka tidak perlu risih dan alergi dengan kedatangan Wartawan dan juga harus terbuka kepada masyarakat luas apalagi setiap penyelenggaraan kegiatan yang anggarannya bersumber dari pemerintah seperti halnya perehaban ruang kelas di SD Negeri Gandawesi ll, yang beralamat di Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Rabu 16/12.


Karena sudah jelas masyarakat berhak mengetahui tidak harus ada larangan untuk melakukan dokumentasi photo, apalagi kalau melihat tugas dan pungsi seorang jurnalis/pers adalah untuk mencari inpormasi dan kemudian menyebar luaskan melalui beberapa alat media publik yang sudah ditentukan, seperti yang tercantum didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.



Namun apa yang dilakukan oleh SD Negeri Gandawesi ll ini seperti alergi dikoreksi oleh masyarakat maupun awak media. 

Pasalnya SD Negeri Gandawesi ll yang saat ini sedang melaksanakan perehaban beberapa ruang kelas, namun tatkala awak media datang berkunjung melihat kertas himbauan yang menempel didinding yang bertuliskan "Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin".



Saat dipintai keterangan oleh awak media Kepala SDN Gandawesi II, Risman Supriatna, S.Pd berkilah bahwa dirinya tidak merasa menghalangi ataupun melarang siapapun untuk memphoto, 

"Saya ingin siapapun yang akan mengambil gambar harus ijin dulu sama saya, jadi adanya tulisan tersebut bukan berarti saya melarang. 

Soalnya pernah ada kejadian, ada rekan yang tanpa permisi photo saya dan beberapa hari kemudian datang lagi sambil memperlihatkan photo saya sudah tayang terbit diberita dan kemudian saya dipinta harus bayar, nah itu salah satu contoh dan saya tidak ingin ada kejadian lagi seperti itu makanya sekarang ditempelkan himbauan dilarang mengambil gambar tanpa izin" jelas Risman berkilah.( Baron )

Banner

Post A Comment: