BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

SD Negeri Gandawesi ll Pasang Pengumuman "Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin


Koran  Cirebon  ( Majalengka ),Kalau memang bersih dan tidak melakukan kesalahan maka tidak perlu risih dan alergi dengan kedatangan Wartawan dan juga harus terbuka kepada masyarakat luas apalagi setiap penyelenggaraan kegiatan yang anggarannya bersumber dari pemerintah seperti halnya perehaban ruang kelas di SD Negeri Gandawesi ll, yang beralamat di Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Rabu 16/12.


Karena sudah jelas masyarakat berhak mengetahui tidak harus ada larangan untuk melakukan dokumentasi photo, apalagi kalau melihat tugas dan pungsi seorang jurnalis/pers adalah untuk mencari inpormasi dan kemudian menyebar luaskan melalui beberapa alat media publik yang sudah ditentukan, seperti yang tercantum didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.



Namun apa yang dilakukan oleh SD Negeri Gandawesi ll ini seperti alergi dikoreksi oleh masyarakat maupun awak media. 

Pasalnya SD Negeri Gandawesi ll yang saat ini sedang melaksanakan perehaban beberapa ruang kelas, namun tatkala awak media datang berkunjung melihat kertas himbauan yang menempel didinding yang bertuliskan "Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin".



Saat dipintai keterangan oleh awak media Kepala SDN Gandawesi II, Risman Supriatna, S.Pd berkilah bahwa dirinya tidak merasa menghalangi ataupun melarang siapapun untuk memphoto, 

"Saya ingin siapapun yang akan mengambil gambar harus ijin dulu sama saya, jadi adanya tulisan tersebut bukan berarti saya melarang. 

Soalnya pernah ada kejadian, ada rekan yang tanpa permisi photo saya dan beberapa hari kemudian datang lagi sambil memperlihatkan photo saya sudah tayang terbit diberita dan kemudian saya dipinta harus bayar, nah itu salah satu contoh dan saya tidak ingin ada kejadian lagi seperti itu makanya sekarang ditempelkan himbauan dilarang mengambil gambar tanpa izin" jelas Risman berkilah.( Baron )

Banner

Post A Comment: