BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Kuat Oknum Mengaku Dari Sespim Polri Bekingi Home Industri Merk Terkenal Tanpa Ijin


Koran  Cirebon  ( Bandung ),Ada langkah Hukum Yang Bisa Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan Orang Lain Tanpa Izin,        Jika pemilik merek merasa hak nya dilanggar, pemilik merek bisa melakukan gugatan perdata, aduan pidana atau alternatif penyelesaian lainnya. Sebaiknya penyelesaian di luar pengadilan lebih didahulukan.


 Merek adalah unsur penting dalam sebuah bisnis. Merek berfungsi sebagai pembeda barang atau jasa yang diproduksi atau dijual. BAMIN, semakin terkenal sebuah merek, semakin berpotensi juga akan ditiru atau dibajak lalu digunakan orang lain tanpa izin atau lisensi. 



Tindakan demikian merupakan pelanggaran merek. Jika merek anda ditiru atau dibajak lalu digunakan orang lain tanpa izin atau lisensi, menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2006 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pemilik merek dapat melakukan 3 hal yaitu gugatan perdata, pengaduan pidana, atau alternatif penyelesaian sengketa. 


Gugatan Perdata Menurut Pasal 83 UU Merek, pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin (tanpa hak) di Pengadilan Niaga. 


Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi maupun  permintaan penghentian kegiatan bisnis pelanggar merek. Hal tersebut dapat dilakukan jika pelanggar merek menggunakan merek yang mirip atau sama persis untuk barang/jasa sejenis (di kelas yang sama). 


Selain pemilik merek terdaftar, gugatan juga dapat dilakukan oleh pemilik merek terkenal yang belum terdaftar. Pengaduan Pidana Pemilik merek bisa menempuh jalur pidana jika mereknya dilanggar. 


Ketentuan pidana untuk pelanggaran merek merupakan delik aduan menurut Pasal 103 UU Merek. Artinya, pelanggaran merek tidak akan akan ditindak oleh penegak hukum tanpa aduan dari pemilik merek. 


Menurut Pasal 100 UU Merek, pelanggaran merek yang sama persis dan berjenis sama dapat dipenjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah. 


Sedangkan untuk pelanggar merek yang barangnya mirip diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah. 


Bahkan terdapat ancaman pidana yang lebih berat bagi pelanggar merek yang barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hingga kematian.


 Pelanggar merek tersebut akan bisa dipidana penjara selama 10 tahun (maksimal) dan denda sampai 5 Milyar Rupiah. Tidak hanya bagi produsen, ancaman pidana juga untuk penjual merek tiruan. Khusus penjual merek hasil tiruan, baik berupa barang maupun jasa, dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda sampai 200 Juta Rupiah. Ketentuan tersebut sesuai Pasal 102 UU Merek.


Oleh karena itu berawal kami mendapat informasi bahwa ada produksi celana jeans dengan menggunakan merk terkenal seperti Levi's, Wrangler dan lainnya, maka team mencoba meluncur ke salah satu home industri milik Ad. F tersebut yang berada Jln. Cipedes Hegar Bandung pada tanggal 09/12/2020.


Sesampainya di tempat kami terima langsung oleh sang empunya, dan ketika diklarifikasi, Ad. F alias M pun menyatakan, " Saya paham, saya salah pakai merk tersebut, dan saya juga tidak mengantongi surat ijin apapun untuk usaha saya ini seperti yang diketahui dan dipertanyakan, akan tetapi saya mohon damai saja, saya ga mau usaha saya ini ditutup ", tukasnya.


" Saya beli merk terkenal tersebut dari Tanah Abang dan setelah jadi celana jeans ini kami kirim ke Haji K yang berada di Gempol Cijerah untuk dipasarkan ".


" Saya pun hanya makloon, dengan Haji K yang berada di Gempol Cijerah, akan tetapi saya mohon agar jangan sampai saya disebut sebut jika mau menemui Haji ", tambah Ad pula.


Ketika dibahas perihal surat ijin apalagi terkait ijin IMB rumah tinggal yang dijadikan konfeksi ataupun Home industri, " Tolong dibantu saja nanti apa apa saja yang harus saya persiapkan untuk membuat perijinan ",pungkas Ad alias M seraya menulis surat pernyataan untuk memohon bantuan mengurusi surat ijin usaha yang ditujukan kepada kami.


Dihari berikutnya tepat nya tanggal 12/12/2020 maka team pun mendatangi alamat yang ditunjukkan oleh Ad,ternyata tidak susah ketika mendatangi alamat Haji K, dikarenakan seorang yang mungkin memiliki jiwa dermawan dilingkungannya ,maka kami pun ditujukan ke salah satu rumah yang belakangan adalah rumah dari anak Haji K tersebut.


Setelah beberapa saat menunggu dikarenakan tidak ada yang keluar mengetuk pintu, maka keluarlah seorang ibu muda yang belakangan menyampaikan bahwa ibu muda tersebut adalah menantu dari Haji K, Isteri dari D.T Msc., Putera dari H. K yang menerima team setelah team diarahkan dan ditunjukkan rumah dari Haji. K, oleh sang menantu nya tersebut.


Ketika diterima oleh D. T., Msc., Di teras rumah Haji K yang disampaikan oleh D.T, bahwa Haji. K sedang tidak berada dirumah, maka team pun mencoba memperkenalkan diri serta menjelaskan kedatangan team untuk meminta klarifikasi terkait apa yang menjadi temuan serta informasi yang team kantongi.


" Haji. K memang bapak saya, akan tetapi dikarenakan sedang tidak ada dirumah dan sedang keluar rumah maka saya yang menerima atau menemui".


" Untuk usaha ini, memang bapak saya sudah lama akan tetapi untuk sekarang dikarenakan bapak saya sudah sepuh, maka usaha ini diteruskan oleh kakak saya ", tambah D T., .Msc.,yang belakangan mengaku bekerja di Sespim Polri sebagai pendidik.


" Tidak usah bertele-tele, apa maunya dan saya sudah sangat paham serta sering mengatasi profesi seperti anda dan saya menjamin bahwa keluarga saya tidak akan pernah pelit untuk berbagi rejeki ".


" Akan tetapi, apabila anda menggunakan layer-layer, seperti itu, dan maaf bukannya menyombongkan diri saya, saya bisa saja berbuat lebih dai yang anda lakukan, dikarenakan mereka itu murid murid saya (yang di Sespim Polri).


Diakhir penjelasannya D T.,  Msc., Menyampaikan, " Saya akan kabari secepatnya dan juga saya akan berunding dulu dengan keluarga serta pak M (Ad), juga saya mohon agar semua juga bisa bekerjasama dengan kami untuk mendinginkan dulu pak M (Ad), pungkasnya.


Ironi memang, ditengah terpuruk nya perekonomian Indonesia, apalagi disaat pandemik, maupun sebelum nya, masih banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan usaha nya dengan tidak mengantongi surat ijin apapun serta memakai merk terkenal dengan seenaknya.


Apabila ini diketahui oleh pemilik merk terkenal tersebut, apa yang hendak dikata apabila pasar Indonesia memakai merk mereka tanpa ijin dari sang empunya.(Tim )

Banner

Post A Comment: