BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PPKM di Kabupaten Cirebon Diperpanjang Hingga 8 Februari


Koran  Cirebon  ( Kabupaten  Cirebon ), Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon, bakal diperpanjang hingga 8 Februari 2021.


Bupati Cirebon Drs H Imron, M.Ag mengatakan, diperpanjangnya pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon, mengikuti intruksi dari pemerintah pusat. Hal tersebut lantaran, meningkatnya jumlah penderita covid 19 di Indonesia.



" PPKM tahap pertama, hari ini sudah selesai. Akan diperpanjang tahap kedua hingga 8 Februari 2021," ujar Imron, saat melakukan monitoring dan evaluasi PPKM, bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon, Senin 25 Januari 2021.


Imron menyebutkan, bahwa kali ini pihaknya melakukan monitoring kesejumlah tempat, diantaranya yaitu Pasar Celancang dan Makam Sunan Gunungjati. 



Dalam monitoring tersebut, Imron mengaku masih terdapat warga yang belum menerapkan protokol kesehatan. Imron sangat berharap, warga untuk bisa mengikuti protokol kesehatan.


Karena menurut Imron, jika warga menerapkan protokol kesehatan, maka manfaatnya juga kembali kepada diri mereka sendiri.


"Kepada warga, dimohon untuk menerapkan protokol kesehatan. Karena itu memberikan manfaat untuk diri sendiri dan orang lain," kata Imron.



Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mochammad Syafrudin mengatakan, selama dua minggu pelaksanaan PPKM, pihaknya mengeluarkan 71 teguran tertulis untuk pelaku usaha.


" 67 diantaranya, diberikan sanksi berupa denda," ujar Syafrudin.


Selain itu, pihaknya juga menutup dua usaha, yaitu sebuah rumah makan di daerah Dukupuntang dan tempat pijat refleksi di Kedawung.


Pihaknya menutup dua tempat usaha tersebut, karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Syafrudin menyebutkan, bahwa dua tempat usaha tersebut, sudah ditutup selama satu minggu.


Ia mengatakan, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan kembali membuka dua tempat usaha tersebut, jika fasilitas penunjang dan penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan.


"Kami tidak mau mematikan usaha mereka. Jika sudah siap menerapkan protokol kesehatan dan membuat surat pernyataan, akan kembali kami buka," kata Syafrudin.


Selama pelaksanaan PPKM dalam dua minggu ini, pihaknya mengaku mengumpulkan uang dari sanksi denda, sebesar Rp 9.750.000.( Sudi Aji.Firda Asih )

Banner

Post A Comment: