BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

UTAYOH, Bupati Terpilih Jalur Indenpenden Kabupaten FakFak Minta MK Berlaku Adil


Koran  Cirebon  ( Jakarta ),Ketua KPUD Fakfak, Dekry Radjaloa mengatakan calon nomor urut 01 meraih perolehan suara 19.446, sementara pasangan calon nomor urut 02 dengan perolehan suara 20.271


Bahkan Bupati terpilih Kabupaten FakFak, Untung Tamsil,Yohana Dina Hindom bersama Ketua Timses Salim Al Hamid,Ketua Kibar Emanuel Komber, saat jumpa pers di Kemayoran , Jakarta Pusat, 31/12/2020


 Kemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Papua Barat Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH) yang maju melalui jalur independen direspon gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu diajukan ke MK oleh Pasangan calon (Paslon) no urut 01 yakni, Samaun Dahlan dan Clifford H Ndandarmana (SADAR).

Tim SADAR ajukan gugatan itu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 yang sudah didaftarkan dan tercatat oleh MK pada 21 desember 2020 pukul 15.47 WIB. Dengan asumsi adanya dugaan kecurangan dalam hasil penghitungan suara.

Menyikapi hal ini Paslon UTAYOH menilai adalah hal yang wajar dalam proses Pilkada di Indonesia. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati terpilih Untung Tamsil pada saat konfrensi pers pada 31 desember 2020, di Jakarta.

Untung Tamsil mengatakan, apapun keputusan MK nanti pihaknya akan menerima dengan lapang dada.


“Kami siap maju ke MK dan menerima serta menghargai apapun keputusannya nanti. Karena kami yakin kami menang melalui perjuangan dan menerima sebagai amanah dari masyarakat Fakfak,” jelas Untung saat jumpa pers di Jakarta, Kamis siang 31 desember 2020.


Ketua Tim Sukses UTAYOH , Salim Al Hamid dalam kesempatan yang sama mengatakan, jika melihat gugatan dari paslon 01, gugatan yang mereka ajukan dalam hal prosedural, tidak formil.


“Seharusnya, menurut dia, persoalan (proses) itu dibawa ke Bawaslu, bukan ke MK. Namun menurut Untung, hal itu adalah hak SADAR. Ia menghormati jalur yang ditempuh SADAR,” ucap Salim dalam Konfrensi Pers bersama tim UTAYOH di Jakarta 31 desember 2020.


Tim UTAYOH Harap MK Berlaku Adil

Wakil Bupati terpilih Yohana Dina Hindom juga sampaikan dalam jumpa pers tersebut, mengimbau kepada para pendukungnya maupun masyarakat Fakfak agar tidak khawatir dengan hal (gugatan) itu.


“Kami berharap kepada seluruh petinggi kita di negara ini, mari sama-sama mengawal secara baik. Tentunya harapan kita ini akan menjadi catatan dinamika di negara kita,” jelasnya.

Mamah Yohana sapa akrab Wakil Bupati terpilih meminta agar masyarakat Fak Fak tidak terjerumus oleh berita menyesatkan yang dapat membuat perpecahan. 


Mamah Yohana meminta untuk terus mendukung dirinya agar dimudahkan dan berdoa kepada Tuhan agar Pemerintah Pusat berlaku adil bukan membela kepentingan Partai Politik.


“Kami berharap kepada masyarakat Fakfak berdoa kepada Tuhan sehingga kita semua diberi hati tulus. Menerima apa yang menjadi keputusan, untuk melakukan tanggung jawab di kabupaten Fakfak,” katanya.


UTAYOH Menang Melawan 11 Parpol Pengusung

Seperti diketahui hasil pemilihan kepala daerah kabupaten FakFak, berhasil dimenangkan oleh pasangan dari jalur Independen, kalahkan pasangan yang diusung Koalisi Raksasa 10 partai politik.


Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sukses memenangkan pilkada Kabupaten Fakfak yang digelar 9 Desember 2020 kemarin. Keduanya untuk sementara ini berhak menyandang Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 5 tahun ke depan.


Hal itu berdasarkan hasil Rapat pleno dilaksanakan KPU Kabupaten Fakfak yang berlangsung dua hari yakni, 16 – 17 Desember 2020 di lapangam KONI Kabupaten Fakfak pukul 24.00 WIT.


Hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Fakfak , UTAYOH dinyatakan menang dengan mendapat sebanyak 20.271 suara, mengalahkan pasangan Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana yang meraih sebanyak 19.446 suara.


Dikutip pemberitaan media, Ketua KPUD Fakfak, Dekry Radjaloa mengatakan bahwa calon nomor urut 01 Samaun Dahlan dan Clifford Hendrik Ndandarmana meraih perolehan suara 19.446.


Sementara pasangan calon nomor urut 02 Untung Tamsil,dan Yohana Dina Hindom dengan perolehan suara 20.271 dengan demikian dinyatakan sah.


Tercatat dalam sejarah Pilkada, kandidat Bupati Fakfak 2020-2025, 01 Samaun Dahlan yang berpasangan dengan Chlifford Ndardarmana kalah dari pasangan kandidat Bupati 02.


Kandidat berjargon SADAR ini memborong 11 Partai Politik yang menduduki 20 kursi DPRD Kabupaten Fakfak, Papua Barat sebagai Partai Pengusungnya.


Partai yang dikalahkan mulai dari partai besar yakni, Partai Golkar 4 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 2 kursi, Partai Gerindra 2 kursi, PDIP 2 kursi, Perindo 1 kursi, PAN 1 kursi, Hanura 1 kursi, Partai Demokrat 1 kursi, PBB 1 kursi.

Dari partai pengusung Paslon 01  yang pertama kali mengucapkan selamat atas kemenangan Utayoh adalah PKB, melalui Ketua DPW PKB Papua Barat Abdullah Gazam.


“Saya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada pasangan UTAYOH,yang berhasil meraih suara terbanyak pada kontestasi pesta demokrasi di Kabupaten Fakfak,” kata Abdullah Gazam seperti dikutip Teropongnews.

“Nah karena ini murni kehendak rakyat Fakfak yang menginginkan perubahan di sana maka sudah layak dan patut kiranya kami pun ikut mengawal kemenangan ini sampai dengan penetapan Bupati dan Wakil bBupati terpilih nantinya,” tandasnya.( Red )

Banner

Post A Comment: