Koran Cirebon ( Jakarta ),Hanya di Kabupaten Fakfak, hasil pemilihan Kepala Daerah, berhasil dimenangkan oleh pasangan dari jalur Independen, kalahkan pasangan yang diusung Koalisi Raksasa 10 partai politik. Pasangan ini dikenal sebagai pasangan UTA_YOH nomor urut 02, Untung Tamsil S.Sos MSi dan Yohana Dina Hindom SE MM.
Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sukses memenangkan pilkada Kab. Fakfak yang digelar 9 Desember 2020 kemarin. Keduanya untuk sementara ini berhak menyandang Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 5 tahun ke depan.
“Bahwa kami diusung oleh rakyat, yaitu melalui jalur independen, dengan segala kemampuan, dengan segala keterbatasan sumber daya dari sisi financial dan juga kami berdiri di atas kaki kami sendiri.
Oleh sebab itu ini adalah sejarah baru dalam pesta demokrasi setiap 5 tahun (di Kab. Fakfak),” kata Untung Tamsil saat konferensi pers kedua pasangan terpilih di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/12).
Kendati demikian masih ada satu persoalan yang harus dihadapi Untung dan Yohana untuk dapat dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak periode 2021-2025, yakni masih harus menghadapi gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 01 Samaun Dahlan dan Cliford Ndandarmana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lanjut nya"a mengatakan kami akan terus kawal nantimya di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dimana pasangan nomor urut 01 menggugat hasil perolehan suara kami.
Akan tetapi, kata dia itu adalah hak mereka untuk menggugat melalui Mahkamah Konstitusi, dan kami yakin dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi nanti akan tetap memenangkan kami UTAH_YOH.
"Hasil pemenang pilkada Fakfak telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua Barat dengan putusan KPU nomor ..89/.tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan hasil perhitungan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Provinsi Papua Barat tahun 2020 dengan perolehan suara pasangan UTAYOH sebanyak 20.271 suara, dari jumlah pemilih DPT sebanyak 50.206 dengan persentasi 51 persen suara terbanyak," tandas Untung.
( Red )
Post A Comment: