BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

WARGA NALUMSARI TEWAS DI BACOK KARENA TIDAK MAU DI AJAK MINUM MIRAS


Koran  Cirebon  ( Jepara ), Gara gara tidak mau di ajak minum minuman keras (Miras),maka warga Nalumsari tewas di bacok temannya.

Kejadian ini,terjadi pada hari sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 23.30 WIB. 


Di Pos Kampling turut Dkh. Pete Desa Bendanpete Rt. 05 Rw. 02 Kecamatan Nalumsari KabupatenJepara.



Saat itu pelaku AES Als Semriwing sedang minum minuman keras jenis ciu bersama dengan korban Nor Hasan Als Londo serta beberapa temannya, kemudian pada saat minum tersebut korban Nor Hasan Als Londo pergi untuk membeli rokok" ujar AKBP Aris Tri Yunarto, S.I.K, M.SI dalam acara jumpa Pers di lobi Mapolres Jepara. 


Karena nggak datang datang  AES Als Semriwing  bersama dengan temannya pergi mencari korban Nor Hasan Alias Londo,

"Saat itu pelaku AES Alias Semriwing  melihat korban sedang tidur di pos kampling turut Dkh. Pete Desa Bendanpete Rt.05/02 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara" katanya.


Saat itu tersangka langsung turun dari sepeda motornya  menghampiri dan membangunkan korban untuk diajak minum kembali, namun karena korban tidak mau maka terjadi cek cok.


Ironisnya pelaku langsung mengeluarkan Clurit yang disimpan di pinggangnya, dan Pelaku  langsung menyabetkan senjata tajam / clurit tersebut ke kaki kanan korban dan mengenai paha kanan.


Kapolres mengatakan kasus ini berawal tersangka bersama dengan temannya Udin Als Penyok,  Jais Als Klenyer,  Hd pergi menonton orgen tunggal di Dkh. Derso Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.


Setelah pertunjukan tunggal selesai sekira pukul 22.30 WIB tersangka bersama dengan teman-temannya langsung pulang,tapi  diperjalanan tersangka bertemu dengan Nor Hasan Als Londo bersama dengan 5 temannya yang tidak di kenal. 


Kemudian Nor Hasan Als Londo  bersama dengan

temannya mengajak tersangka dan teman-temannya untuk minum miras ditempat tersebut. 


Setelah sampai digapura sekira pukul 23.00 WIB tersangka bersama dengan korban dan teman -  temannya yang lain langsung minum, pada saat sedang minum  Udn Als Penyok menyuruh tersangka untuk membawa senjata tajam jenis clurit dan langsung tersangka simpan di pinggang. 


Tidak lama kemudian korban bilang akan membeli rokok dan langsung pergi, setelah tersangka menunggu kurang lebih 5 menit tidak kunjung kembali kemudian JS Als Klenyer bilang "beli rokok kok gak balik-balik", selanjutnya  JS Als Klenyer mengajak tersangka untuk mencari korban, karena minumannya masih banyak dan yang membeli minuman adalah korban. Setelah itu tersangka dan temannya langsung pergi mencari korban.


Lalu tersangka menemukan korban tidur di pos kampling,dan pada saat itu juga ada beberapa orang di pos kamling tersebut.


Setelah itu tersangka langsung turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri korban yang tidur di pos kampling tersebut, kemudian tersangka langsung menarik-narik kaki korban.Selanjutnya tanpa banyak omong tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.


Senjata tersebut langsung di ayunkan ke arah kaki kanan korban 

mengenai bagian paha kanan, sehingga paha kanan korban  langsung robek, sehingga korban  langsung lari, dan tersangka juga ikut melarikan diri. 

 

Menindak lanjuti terkait adanya laporan tersebut, selanjutnya anggota resmob Sat Reskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dari tersangka AES  Als Semriwing,dari hasil penyelidikan ditemukan keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri di wilayah Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten, selanjutnya anggota resmob Satreskrim Polres Jepara langsung  melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Dengan adanya peritsiwa penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian paha kanan, dan setelah dilakukan perawatan selama 11 hari di Rumah Sakit Mardirahayu Kudus, korban meninggal dunia.

"Tersangka di kenakan pasal 351 ayat 3 dengan  hukuman 15 tahun penjara" pungkas Kapolres.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.SI. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika, S.E., S.I.K. Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto.pungkasnya.

( Asih Mintarsih. Viosari )

Banner

Post A Comment: