BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Perbuatan Bejat Akik 70 Tahun Gagahin Gadis Dibawah Umur


Koran  Cirebon  ( KOTA CIREBON ), Membuka aib keburukan seseorang yang kurang baik tentunya tidak di inginkan bagi setiap orang namun disaat keburukan orang tersebut diluar manusiawi apakah perlu di diamkan. Seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) mengalami trauma berat atas peristiwa yang dialaminya. Iya dugaan asusila nafsu kakek usia 70 tahun kepada anak gadis 'S' atau cucunya sendiri, S tercatat warga Sumur Wuni RT. 03 RW. 07 Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.


Menyimak obrolan dari  keluarga korban ketidaksabaran terhadap penanganan perkara tindak pidana persetubuhan dan pecabulan anak dibawah umur menimbukan banyak pertanyaan, ' pelaku hingga sekarang belum di tahan'. Perkara dan melaporkan hal ini sudah berjalan tiga bulan akan tetapi belum mendapatkan hasil yang diharapkan. 

Sabtu, 6/02/2021 awak media bertemu keluarga korban di kediamannya,  bekerja sebagai buruh harian AYM (orangtua korban red) menuturkan, anak perempuannya di paksa melayani nafsu tidak manusiawi oleh kakek 'ASL' atau paman dari isrtinya sendiri


Peristiwa terjadi di bulan Nopember tahun 2020. 'AYM' segera melaporkan perbuatan asusila kakek kepada pihak berwajib namun sambil menunggu proses, pelaku belum ditahan dan masih bebas berkeliaran. Sekarang berkas laporan sudah di tingkatkan menjadi penyidikan  "Saya pengen pelaku cepat di kerem atau di pidanakan pak". Ungkapnya. Dari laporan tersebut selama 3 bulan menunggu perkembangannya, tanggal 7 Januari 2021 perkara di tingkatkan menjadi penyidikan atau Perintah Penyidikan (SP). 


Sementara itu, pengakuan anak perempuan  'S' sejak kejadian tersebut menjadi takut dan malu bila ketemu orang alias tidak percaya diri dan akan jadi trauma berkepanjangan. Anak gadis ini juga menambahkan, dirinya di paksa melakukan persetubuhan dengan sang kakek, usai melampiskan nafsu bejat, korban di kasih uang Rp. 20 ribu. Perbuatan asusila dilakukan dua kali di tempat berbeda yakni didalam kamar rumah korban sendiri dan diarea kandang kambing.


Lebih lanjut, Uyung sebagai tokoh masyarakat Kota Cirebon dan juga sahabat dekat orangtua korban mengatakan, "sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa anak sahabatnya itu, di sisi lain pihak keluarga sudah tidak sabar menunggu hasilnya supaya pelaku diberikan sanksi pidana yang lebih tegas". Jadi tidak ada kesan dari keluarga korban seolah-olah kasus tersebut di diamkan ujarnya.

( Prayoga )

Banner

Post A Comment: