Koran Cirebon ( Semarang ), Mantan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Wilayah DKI Jakarta, Jaya dirinya merasa terdholimi atas perkara Tanah yang ranahnya hanya di Administrasi Tata Usaha Negara (TUN)kemudian digerek ke Kasus Pidana, "Saya merasa Didholimi atas perkara yang mestinya hanya secara administratif TUN, terus digeret ke Pidana. Karena ini Khan hanya pembatalan Sertifikat yang jelas aturannya sebagai Produk hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tutur Pria yang juga Ketum KAPTI ini kepada Media ini di dalam mobil perjalanan menuju Semarang. ( Selasa, 2/2-2021).
Kemudian Jaya juga menyayangkan atas kasus yang menimpanya ini dirasa tidak ada perhatian atau pembelaan dari Instansinya,
"Dalam menghadapi kasus ini, saya merasa sendirian untuk berjuang memperoleh keadilan. Padahal yang saya lakukan ini merupakan repsentasi dari kebijakan Instansinya sesuai peraturan yang berlaku. Tapi hingga kini tidak ada pembelaan secara hukum atas kasus yang menimpanya. Jadi pengabdian selama 36 tahun di BPN seolah tidak dipedulikan," imbuhnya.
Namun kendatipun demikian, Jaya meyakini masih ada pertolongan Tuhan bagi para Hamba-Nya, "Allah tidak pernah tidur untuk terus mengawasi hamba-Nya, dan hanya pertolonganNya yang saya harapkan atas cobaan ini. Dan tentunya Allah dengan kuasa-Nya bisa mengungkapkan kebenaran atas kasus ini," terangnya.
Ditempat terpisah Penasehat KAPTI Jawa Tengah, Joko merasa heran atas kasus yang menimpa koleganya ini yang secara hukum tidak jelas penanganannya," ini Khan ranah TUN, tapi koq dipidanakan. Aneh Khan? Nampaknya ada upaya untuk melakukan kriminalisasi dalam perkara ini," ujarnya.
Bahkan Joko juga menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan pertanahan di Negeri ini, "Semua pejabat bisa terancam dengan kasus ini, dan mungkin ada yang enggan untuk mengurus tanah yang pada akhirnya bisa dipidana masuk penjara, padahal para pejabat itu sedang melaksanakan tugas mewakili instansinya. Ya mereka bertugas mewakili Menterinya, termasuk apa yang dilakukan Jaya, itu mewakili Lembaga sesuai peraturan yang berlaku, koq dipidanakan," tandasnya.
Selanjutnya sebagaimana diketahui Kasus yang menimpa Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya ini hanya sebatas perkara administratif yang ditangani TUN atas tanah yang ditanganinya,selaku pejabat di Badan Pertanahan Nasional dan
Jaya hanya menjalankan tupoksinya sebagai pejabat negara berdasarkan Permen BPN, yang mana punya kewenangan secara adminisitrasi untuk membatalkan surat kepemilikan kan Tanah.
Karena yang dibatalkan oleh Jaya bukan hak keperdataannya, melainkan hanya auratnya. Pembatalan itupun dilakukan berdasarkan proses yang dilakukan tim administrasi dan tim lapangan.
“Melakukan pembatalan sertifikat bukan berdasarkan putusan pengadilan, bukan berdasar perbuatan melawan hukum, ataupun wanprestasi, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun TUN, Pak Jaya membatalkan berdasarkan kewenangannya sesuai perintah UU, dimana perbuatan pidananya?,
" Kasus ini tidak ada pidananya, apalagi merugikan keuangan Negara . tidak ada pelanggaran prosedur karena semua sesuai Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan," pungkas Joko yang juga Pengacara Senior Jateng kepada Media ini. (Selasa,2/2-2021).
Dalam hal ini Jaya juga meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang justru menyesatkan pikiran publik.," Disini Saya hanya ingin menegaskan bahwa Saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan surat pembatalan sertifikat. Dan Jika ada kekuatan hukum tetap, SK pembatalan itu bisa batal dengan sendirinya. Tidak ada kerugian negara, tanahnya ada disitu, dasar kerugiannya apa?,” pungkas Pria yang juga Bendahara Garuda Emas Indonesia ( GEI) ini mengakhiri perbincangannya dengan Media ini. ( Viosari.Firda Asih )
Post A Comment: